Berita

Momen Rashdul Qiblah 15-16 Juli 2026, Penghulu KUA Mantrijeron Kupas Fiqih Kiblat di Masjid Al-Falaah Ambarrukmo Yogyakarta

YOGYAKARTA – Masjid Al-Falaah Ambarrukmo, Caturtunggal, Yogyakarta kembali menyelenggarakan kajian rutin kitab kuning pasca-Maghrib hingga menjelang Isya pada Selasa, 14 Juli 2026. Kajian rutin kali ini terasa sangat spesial karena digelar tepat sehari sebelum momentum Gerakan Nasional Menghadap Kiblat (Rashdul Qiblah) yang berlangsung pada 15–16 Juli 2026.

Selain dihadiri jamaah secara langsung, kajian rutin ini juga disiarkan secara live melalui kanal media sosial Masjid Al-Falaah Ambarrukmo dan akun YouTube MuinKaFiTV Channel agar bisa diikuti oleh masyarakat luas.

Kajian yang mengupas tuntas Kitab Fathul Qarib al-Mujib dengan tema syarat sah shalat menghadap kiblat ini dipandu langsung oleh Mu’inan, S.H.I., M.S.I., selaku pengampu Majlis Taklim Kafi_Ru’yamu (Kajian Fiqih Rubu’ Ubudiyah wa Muamalah) sekaligus Penghulu KUA Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Dalam pemaparannya, Mu’inan menjelaskan bab penting mengenai syarat sah shalat, yakni menghadap ke arah kiblat (istiqbalul qiblah). Ia mengaitkan teks fiqih klasik tersebut dengan fenomena astronomis yang sedang terjadi secara nasional.

“Momentum besok dan lusa sangat langka dan berharga. Tepat pada tanggal 15 dan 16 Juli 2026 pukul 16.27 WIB, posisi matahari berada tepat di atas Ka’bah. Fenomena ini disebut Rashdul Qiblah atau Istiwa A’zham,” ujar Mu’inan di hadapan para jamaah Masjid Al-Falah yang disambut antusias.

Mu’inan menambahkan bahwa fenomena alam ini merupakan sarana paling mudah dan akurat bagi umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblat di rumah, langgar, maupun masjid masing-masing tanpa alat canggih. Cukup dengan melihat arah bayangan benda tegak lurus pada jam tersebut, maka bayangan itu mengarah tepat ke arah Ka’bah.

Dalam sesi dialog dan tanya jawab, Mu’inan menggarisbawahi beberapa poin krusial terkait hukum menghadap kiblat:
• Kewajiban Menghadap Kiblat: Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat yang wajib dipenuhi, baik secara yakin (bagi yang melihat langsung Ka’bah) maupun secara zhann (dugaan kuat berdasarkan kompas, bayangan matahari, atau petunjuk yang valid bagi yang jauh).
• Toleransi dalam Fiqih: Fiqih memberikan kemudahan bagi umat Islam yang berada jauh dari Makkah untuk menghadap ke arah (jihat) Ka’bah, sehingga akurasi arah kiblat yang difasilitasi oleh fenomena alam ini patut dimanfaatkan dengan baik.

Diskusi interaktif berlangsung hangat hingga waktu Isya berkumandang. Para jamaah tidak hanya belajar teori fiqih secara tekstual, melainkan juga mendapatkan pemahaman praktis tentang cara mengukur arah kiblat yang benar menggunakan metode bayangan matahari yang jatuh pada sore hari tersebut.

Ketua takmir Masjid Al-Falah berharap kajian rutin interaktif dan kontekstual seperti ini dapat terus konsisten dilaksanakan, agar pemahaman agama masyarakat Ambarrukmo tidak hanya berdasar pada doktrin, tetapi juga selaras dengan realitas sains Islam modern. (m.uin.@n)