Berita

Penghulu KUA Mantrijeron Sampaikan Falsafah Alfiyah Ibnu Malik dalam Khutbah Nikah: “Jangan Berebut Peran”

Yogyakarta (KUA Mantrijeron) — Suasana akad nikah pasangan Adrian Maulana Ikhsan dan Ayu Dya Maharani di Hotel Burza Mantrijeron, Yogyakarta, Ahad (1/6/2025), terasa istimewa. Tidak hanya menjadi momen sakral penyatuan dua insan, prosesi tersebut juga menghadirkan pesan mendalam melalui khutbah nikah yang disampaikan Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I.

Mengangkat tema “Tanazu’ fi al-‘Amal (Jangan Berebut Peran)”, Mu’inan mengajak kedua mempelai memahami kehidupan rumah tangga melalui perspektif ilmu nahwu yang termuat dalam Kitab Alfiyah Ibnu Malik. Menurutnya, warisan keilmuan para ulama klasik tidak hanya membahas tata bahasa Arab, tetapi juga sarat dengan nilai-nilai filosofis yang relevan dalam membangun keluarga yang harmonis.

Dalam khutbahnya, Mu’inan mengutip bait terkenal dari Alfiyah:

“In ‘āmilāni iqtadhayā fī ismin ‘amal, qablu falil wāḥidi minhumāl ‘amal.”

Ia menjelaskan bahwa dalam ilmu nahwu, dua ‘amil yang memengaruhi satu isim tidak dapat bekerja secara bersamaan. Salah satunya harus didahulukan agar susunan kalimat menjadi benar. Analogi tersebut, menurutnya, dapat diterapkan dalam kehidupan rumah tangga.

“Dari bait itu kita dapat memahami bahwa pernikahan adalah menyatunya dua kepala, dua latar belakang, dan dua pemikiran yang diibaratkan sebagai dua ‘amil. Sementara rumah tangga memiliki satu tujuan yang diibaratkan sebagai satu isim. Karena itu, suami dan istri perlu menghindari ego masing-masing agar tujuan bersama dapat tercapai,” tutur Mu’inan di hadapan kedua mempelai dan para tamu undangan.

Ia menambahkan, apabila suami dan istri sama-sama memaksakan kehendak untuk mendominasi rumah tangga, maka akan terjadi tanazu’ atau perselisihan yang berpotensi merusak keharmonisan keluarga. Merujuk pada kelanjutan bait tersebut, syariat Islam telah menetapkan konsep qiwamah, yaitu kepemimpinan keluarga berada di tangan suami sebagai penanggung jawab yang mengambil keputusan akhir demi kemaslahatan bersama.

Namun demikian, Mu’inan menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah bentuk dominasi. Ia memperkenalkan konsep amal al-muhmal sebagai seni mengalah dan berbagi peran dalam kehidupan rumah tangga.

“Mengalah bukan berarti kalah. Ketika istri menaati keputusan suami yang membawa kemaslahatan, atau ketika suami menurunkan egonya demi membahagiakan istri, itulah bentuk tertinggi dari saling menghargai dan saling memuliakan,” jelasnya.

Menurutnya, keluarga yang sakinah dibangun bukan atas dasar siapa yang paling berkuasa, melainkan siapa yang paling mampu menempatkan diri sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Rumah tangga yang penuh berkah adalah rumah tangga yang memahami kapan harus memimpin, kapan mendukung, kapan berbicara, dan kapan memilih diam demi menjaga keutuhan keluarga.

Khutbah nikah yang memadukan khazanah keilmuan Islam klasik dengan realitas kehidupan modern tersebut mendapat perhatian para hadirin. Melalui pendekatan yang sederhana namun sarat makna, Mu’inan menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam kitab turats tetap relevan sebagai pedoman dalam membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, dan diridhai Allah Swt..[m.uin.@n]