Lestarikan WBBM, Kemenag Kota Yogya Belajar SPI ke Kanwil DJPB DIY

Yogyakarta (Humas) — Dalam upaya memperkuat pelestarian predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kementerian Agama Kota Yogyakarta melakukan studi tiru Sistem Pengendalian Internal (SPI) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar penguatan reformasi birokrasi sekaligus menjaga keberlanjutan budaya kerja berintegritas di lingkungan Kemenag Kota Yogyakarta.
Rombongan Kemenag Kota Yogyakarta dipimpin langsung Kepala Kantor, Ahmad Shidqi didampingi Pelaksana Harian Kepala Subbag Tata Usaha, M. Tahrir dan diterima oleh Kepala Bidang Supervisi dan Kepatuhan Internal Kanwil DJPB DIY, Untung Setya Nugraha, bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Alphiani Nugrahaningsih Purbasari didampingi staf supervisi, Lestari.
Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus sarana belajar terkait pelestarian predikat WBBM yang telah diraih Kemenag Kota Yogyakarta sejak tahun 2020.

“Kami dari keluarga besar Kemenag Kota Yogyakarta ingin belajar terkait pelestarian WBBM yang telah distandardisasi oleh DJPB. Alhamdulillah, Kemenag Kota Yogyakarta memperoleh predikat WBBM pada tahun 2020 sebagai wujud ikhtiar menjalankan amanah reformasi birokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, mempertahankan predikat WBBM bukanlah perkara mudah. Menurutnya, menjaga konsistensi tata kelola dan budaya integritas justru menjadi tantangan yang lebih besar dibanding meraih predikat tersebut.
“Mempertahankan itu lebih sulit daripada meraih. Karena itu kami terus belajar agar predikat WBBM tetap melekat di Kemenag Kota Yogyakarta, khususnya dalam penguatan satuan pengendalian internal,” imbuhnya.
Shidqi berharap berbagai praktik baik yang diterapkan Kanwil DJPB DIY dapat direplikasi dan diimplementasikan di lingkungan Kemenag Kota Yogyakarta. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kanwil DJPB DIY dalam berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait penguatan SPI.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Kota Yogyakarta turut membawa para Kepala Seksi, Jajaran Penyelenggara, tim zona integritas, agen perubahan, dan unsur pengawasan, tim anti gratifikasi dan anti korupsi, serta organisasi profesi seperti Asosiasi Penyuluh Republik Indonesia (APRI) dan Ikatan Penyuluh Republik Indonesia (IPARI) sebagai bagian dari penguatan budaya kerja berintegritas secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPB DIY, Untung Setya Nugraha, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan semangat belajar yang ditunjukkan Kemenag Kota Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan DJPB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Selain itu, penguatan pengendalian internal juga diperkuat melalui Sistem Pengendalian Internal Terpadu (SPIT) yang tertuang dalam kebijakan Kementerian Keuangan tahun 2024.
“Mulai tahun 2025 kami menyusun semacam rencana kerja berupa Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) sebagai pedoman pelaksanaan SPIP sepanjang tahun,” jelas staff supervisi.
Dalam sesi pemaparan, tim supervisi Kanwil DJPB DIY menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, termasuk dalam pengamanan aset negara dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui forum diskusi terbuka antara kedua instansi. Berbagai pengalaman, tantangan, serta strategi implementasi SPI dibahas bersama sebagai ruang saling belajar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Di akhir sesi, Kepala Kantor Wilayah DJPB DIY memberikan gambaran umum implementasi SPIP di lingkungan Kanwil DJPB DIY sekaligus menegaskan komitmen keterbukaan untuk berbagi praktik baik penguatan pengendalian internal.
“Kami terbuka untuk diskusi dan kami harapkan ini benar-benar menjadi penguat pengendalian internal di masing-masing instansi,” ungkapnya.
Melalui studi tiru tersebut, Kemenag Kota Yogyakarta berharap penguatan SPI dapat semakin optimal sehingga pelestarian predikat WBBM tidak hanya menjadi simbol capaian administratif, tetapi benar-benar terimplementasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik sehari-hari.(Nis)



