Berita

Akad Nikah Ubah Haram Menjadi Halal, Penghulu KUA Mantrijeron Ingatkan Konsekuensi Mushaharah

YOGYAKARTA – Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan akad sakral yang membawa perubahan hukum yang sangat mendasar dalam Islam. Melalui ijab kabul, sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, sementara sebagian hubungan yang semula boleh berubah menjadi haram untuk selamanya.

Pesan tersebut disampaikan Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I., saat menyampaikan khutbah nikah pada prosesi akad nikah antara Mohammad Ilham Alfatih dan Helvy Radhina Novita Putri Tauchid di Alana Hotel Malioboro Yogyakarta, Ahad (14/6/2026).

Dalam khutbahnya, Mu’inan menjelaskan bahwa kekuatan akad nikah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan transaksi spiritual yang memiliki konsekuensi hukum yang luar biasa.

“Hanya dalam hitungan detik, kalimat ijab kabul mampu mengubah sesuatu yang sebelumnya merupakan dosa besar jika dilakukan, seperti berduaan, bersentuhan, atau memandang dengan syahwat, menjadi perbuatan yang halal bahkan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pernikahan juga melahirkan konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh setiap pasangan. Dalam fikih munakahat, hal tersebut dikenal dengan istilah mushaharah, yakni hubungan mahram yang timbul karena adanya ikatan pernikahan.

Menurut Mu’inan, setelah akad nikah berlangsung, terdapat orang-orang yang sebelumnya halal untuk dinikahi karena tidak memiliki hubungan nasab, namun kemudian menjadi haram untuk dinikahi. Di antaranya adalah ibu mertua yang menjadi mahram selamanya, sementara saudari perempuan dari istri termasuk mahram sementara (mu’aqqat) selama ikatan pernikahan masih berlangsung.

“Ketentuan ini ditetapkan Allah SWT bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjaga kehormatan manusia dan memperluas ikatan kekeluargaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedudukan ibu mertua setelah akad nikah memiliki kehormatan yang setara dengan ibu kandung, terutama terkait batasan aurat dan interaksi dalam keluarga. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta rasa aman, penghormatan, serta kasih sayang yang tulus tanpa dilandasi syahwat.

Menutup khutbahnya, Mu’inan berpesan kepada mempelai pria bahwa setelah ijab kabul, ia tidak hanya menerima seorang istri, tetapi juga memperoleh orang tua baru yang wajib dihormati sebagaimana menghormati orang tua kandung.

“Menjadi menantu bukan sekadar bagian dari keluarga baru, tetapi juga mengemban tanggung jawab untuk berbakti dan menjaga hubungan baik dengan mertua,” pesannya.

Ia pun mengimbau pasangan pengantin baru untuk terus belajar dan memahami fikih rumah tangga agar mampu menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, serta memahami batasan pergaulan dalam lingkungan keluarga besar yang baru.

Khutbah nikah tersebut menegaskan bahwa akad nikah merupakan ikatan suci yang menghadirkan perubahan hukum secara radikal melalui jalur mushaharah. Ketetapan ini menjadi bagian dari syariat Islam yang bertujuan menjaga kehormatan, mempererat hubungan kekeluargaan, serta menghadirkan ketenteraman dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. (m.uin.@n)