Berita

KUA Ngampilan Optimalkan Layanan Konsultasi Wakaf, Permudah Masyarakat Urus Legalitas Aset Keagamaan

Yogyakarta (KUA Ngampilan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Ngampilan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan layanan konsultasi wakaf yang dilaksanakan secara langsung di kantor KUA dengan pendampingan dan bimbingan dari Penghulu KUA Ngampilan.

Pada Senin (25/5/2026), layanan konsultasi wakaf diberikan oleh Penghulu KUA Ngampilan, Nanang Kosim, didampingi Staf Pelaksana, Subagyo. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Ngampilan dalam memberikan edukasi sekaligus memudahkan masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat, namun masih memerlukan pendampingan terkait aspek syariat maupun administrasi.

Kepala KUA Kemantren Ngampilan menjelaskan bahwa peran KUA saat ini tidak hanya terbatas pada pelayanan pernikahan, tetapi juga mencakup pembinaan dan konsultasi keagamaan, termasuk dalam bidang perwakafan.

“Masih banyak masyarakat yang memiliki niat untuk berwakaf, namun belum memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui layanan konsultasi ini, KUA hadir untuk memberikan pendampingan agar proses wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sesi konsultasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai berbagai aspek perwakafan. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan wakaf, status dan legalitas tanah atau harta yang akan diwakafkan, ketentuan mengenai wakif (pemberi wakaf), penunjukan nazhir (pengelola wakaf), hingga prosedur penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Selain itu, Penghulu juga menjelaskan pentingnya sinergi antara KUA dan instansi terkait, khususnya dalam proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Salah seorang warga yang memanfaatkan layanan tersebut, Ibu Arifin, mengaku sangat terbantu dengan adanya konsultasi langsung di KUA. Menurutnya, penjelasan yang diberikan mudah dipahami dan memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses wakaf.

Melalui optimalisasi layanan konsultasi wakaf ini, KUA Ngampilan berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalitas aset wakaf. Dengan administrasi yang tertib dan pengelolaan yang baik, harta wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk mendukung kemaslahatan umat.

Layanan konsultasi wakaf juga menjadi bagian dari upaya KUA Ngampilan dalam memperkuat literasi keagamaan masyarakat serta mendukung gerakan pengembangan wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial keumatan. (Janti)