Penghulu KUA Mantrijeron: Tiga Suap Daging Kurban, Selebihnya untuk Kemaslahatan Umat

Yogyakarta (Humas) – Ibadah kurban tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan dan pembagian daging semata, tetapi juga menjadi sarana menumbuhkan kepedulian sosial dan memperkuat nilai ketakwaan. Perspektif tersebut disampaikan Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, dalam kajian rutin Kitab Mukhtar al-Ahadis al-Nabawiyyah yang digelar di Masjid Nurul Iman, Blimbingsari, Yogyakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam kajian tersebut, Mu’inan mengupas berbagai ketentuan fikih kurban menurut mazhab Syafi’i, khususnya terkait porsi konsumsi daging kurban bagi shahibul qurban (orang yang berkurban). Ia menjelaskan bahwa kesempurnaan kurban sunah (tathawwu’) justru terletak pada semangat berbagi dan mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, dalam literatur fikih Syafi’iyah terdapat anjuran agar shahibul qurban mengambil sedikit bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk tabarruk (mengambil berkah), sebelum sisanya disedekahkan kepada fakir miskin.
“Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih utama daripada menyedekahkan semuanya tanpa mengambil bagian sedikit pun,” jelas Mu’inan.
Ia menerangkan bahwa dalam kitab-kitab fikih, termasuk Fathul Mu’in, terdapat panduan yang menekankan keseimbangan antara menjalankan sunah dan memperluas manfaat sosial dari ibadah kurban. Untuk itu, terdapat beberapa prinsip yang dianjurkan dalam pembagian daging kurban sunah.
Pertama, shahibul qurban cukup mengambil bagian dalam jumlah yang sangat sedikit, bahkan maksimal sekitar tiga suapan. Kedua, bagian yang dianjurkan untuk dikonsumsi adalah hati hewan kurban sebagai bentuk mengikuti sunah. Ketiga, seluruh sisa daging hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing penerima.
Mu’inan menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk kurban sunah. Adapun pada kurban nadzar atau kurban wajib, shahibul qurban tidak diperkenankan mengambil bagian untuk dirinya sendiri dan seluruh daging harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Selain itu, ia juga memberikan penjelasan bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau tidak mengonsumsi daging. Menurutnya, mereka tetap dapat menjalankan ibadah kurban secara sah tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
“Jika tidak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan atau sekadar menyentuh satu suapan kecil di lidah. Namun apabila benar-benar tidak dapat mengonsumsinya, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.
Pengampu Majelis Taklim KAFI-RU’YAMU Yogyakarta tersebut menambahkan bahwa esensi kurban dalam mazhab Syafi’i bukan terletak pada banyaknya bagian yang dinikmati oleh shahibul qurban, melainkan pada ketulusan menjalankan sunah dan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat.
Melalui pemahaman fikih yang tepat, ibadah kurban diharapkan tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi media berbagi kebahagiaan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. (m.uin.an)



