Berita

Kemenag Kota Yogyakarta Verifikasi Data Tanah Wakaf

Yogyakarta (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar kegiatan verifikasi data tanah wakaf di Aula 1 Kankemenag Kota Yogyakarta, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini diikuti para penanggung jawab atau person in charge (PIC) tanah wakaf dari 14 kemantren se-Kota Yogyakarta.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Yogyakarta, Ali Shofa, S.Pd.I hadir membuka kegiatan sekaligus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menyinkronkan data tanah wakaf antara Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Ali Shofa, sinkronisasi data penting dilakukan guna memastikan seluruh data tanah wakaf tercatat secara akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan. Dengan data yang valid, pengelolaan administrasi wakaf diharapkan menjadi lebih tertib dan mudah dipantau.

Ia juga berharap seluruh PIC tanah wakaf di masing-masing kemantren dapat aktif melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan status maupun administrasi tanah wakaf di wilayahnya.

“Kami berharap setiap perubahan data wakaf dapat segera di-update sehingga data yang dimiliki Kementerian Agama selalu valid dan selaras dengan data di BPN,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi berlangsung dengan pembahasan dan pencocokan data tanah wakaf dari masing-masing kemantren, sekaligus menjadi forum koordinasi dalam upaya penguatan tertib administrasi perwakafan di Kota Yogyakarta.

Untuk mempermudah proses verifikasi, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok yang dipandu oleh pelaksana kegiatan, yakni Anita Indrastuti, Muh Anwar Rifai, dan Muhaimin. Melalui pola tersebut, proses sinkronisasi data diharapkan berjalan lebih efektif dan detail sehingga menghasilkan data wakaf yang akurat dan terbarukan. [Ara]