Berita

Terima Tamu dari Travel Umrah, Kepala KUA Kotagede Jelaskan Data Usia Pernikahan

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Kepala KUA Kotagede Warsana Muji Raharja, S.Ag. menerima tamu dari pegawai salah satu Travel Umrah pada Kamis, 23/07/2026.

Dalam kesempatan tersebut salah satu pegawai travel umrah menyampaikan adanya ketidaksesuaian tentang dokumen di akta nikah dengan dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil.

tiKepala KUA Kotagede Warsana Muji Raharja, S.Ag., menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, apabila terdapat perubahan atau penyesuaian data identitas pada dokumen pernikahan yang telah diterbitkan, maka permohonannya harus diajukan ke Pengadilan Agama. Prosedur ini diperlukan agar penetapan perbaikan data memiliki kekuatan hukum yang sah sebelum diperbarui pada sistem administrasi KUA.

Muslim dari Travel Umroh mengapresiasi atas layanan di KUA Kotageda dan berharap dengan berkonsultasi ini mendapatkan solusi yang terbaik khususnya dalam kasus calon jamaah umrag data identitas yang diterbitan dalam akta nikah bisa disamakan dengan KTP dan Akta Kelahiran, sehingga tidak ada kendala saat akan mengurus paspor. (arie)

Leave a Reply