“Sapa Pagi Pimpinan: WFH–WFO Boleh Fleksibel, Kinerja dan Layanan Tetap Optimal”

Yogyakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta kembali menggelar Podcast Siaran Sapa Pagi Pimpinan edisi Selasa (26/5/2026) secara daring melalui Zoom Meeting dari Studio Podcast Kankemenag Kota Yogyakarta. Mengusung tema “Dinamika Perubahan Waktu Kinerja WFH–WFO di Lingkungan Kankemenag Kota Yogyakarta”, kegiatan ini menjadi forum sosialisasi sekaligus penguatan implementasi kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Podcast menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, sebagai narasumber utama. Diskusi turut melibatkan sejumlah pejabat sebagai panelis, yakni Mohammad Tahrir, Fariq Nur Rokhim, Elfa Tsuroyya, Ali Shofa, serta Tatik Tri Jati Ningsih.

Dalam paparannya, Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang lincah, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, pola kerja fleksibel tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan tanggung jawab pegawai. Sebaliknya, sistem ini menuntut ASN untuk semakin profesional, disiplin, dan mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
“Esensi kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara efektivitas kinerja, pelayanan publik, dan kesejahteraan pegawai. Dimanapun ASN bekerja, target kinerja harus tercapai dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Ahmad Shidqi.
Ia juga menekankan bahwa implementasi WFH dan WFO harus dilaksanakan secara terukur dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, kebutuhan organisasi, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel. Oleh karena itu, setiap unit kerja perlu memastikan adanya koordinasi yang baik, pelaporan kinerja yang jelas, serta pemanfaatan platform digital secara optimal.
Dalam sesi diskusi, para panelis berbagi pengalaman mengenai penerapan pola kerja fleksibel di unit kerja masing-masing. Berbagai praktik baik yang telah dilakukan menjadi bahan pembelajaran bersama, mulai dari penguatan manajemen kinerja, pemanfaatan aplikasi digital, hingga strategi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat meskipun sebagian tugas dilaksanakan secara fleksibel.
Plh. Kasubbag Tata Usaha Mohammad Tahrir menyoroti pentingnya pengukuran kinerja berbasis output dan outcome, sementara para kepala seksi dan penyelenggara menekankan perlunya komunikasi yang efektif agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan optimal.
Melalui Podcast Sapa Pagi Pimpinan ini, seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta diharapkan semakin memahami substansi kebijakan yang diatur dalam SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan SE Sekjen Kemenag Nomor 7 Tahun 2026, sehingga dapat mengimplementasikannya secara profesional, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pelayanan prima.
Kegiatan berlangsung interaktif dipandu host Zahara Girsang dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta yang mengikuti secara daring, sekaligus menjadi sarana komunikasi dan penguatan kebijakan antara pimpinan dan seluruh jajaran Kankemenag Kota Yogyakarta dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berkembang. (Ara)



