Berita

Sampaikan Literasi Wakaf, Demikain Pesan Penyuluh Wirobrajan dalam Cahaya Mimbar di Masjid Kalimasada

Yogyakarta (KUA Wirobrajan) – Wakaf bukan sekadar amal jariyah yang diikrarkan secara lisan, tetapi juga membutuhkan tertib administrasi agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum. Pesan tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan, Agus Saiful Bahri, dalam program Cahaya Mimbar di Masjid Kalimasada, Patangpuluhan, Rabu (9/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Agus Saiful Bahri yang juga bertugas sebagai PIC Wakaf KUA Wirobrajan, memberikan literasi kepada jamaah mengenai pentingnya memahami tata cara pengurusan wakaf, persyaratan yang diperlukan, serta berbagai macam wakaf.

Menurut Agus, masyarakat perlu memahami bahwa wakaf tidak cukup hanya dilakukan dengan pernyataan lisan. Wakaf perlu dituangkan dalam dokumen resmi dan dicatat sesuai ketentuan agar status harta yang diwakafkan memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dipersoalkan atau digugat kembali di kemudian hari. “Wakaf jangan berhenti pada niat dan ucapan. Harus ditindaklanjuti dengan administrasi yang tertib, sehingga wakaf memiliki kekuatan hukum dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan persoalan wakaf yang dilakukan secara lisan tetapi tidak dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk ketika terjadi pergantian generasi atau muncul perbedaan kepentingan dari ahli waris.

Karena itu, literasi wakaf menjadi bagian penting dari pelayanan dan penyuluhan KUA Wirobrajan. Masyarakat tidak hanya diajak memahami nilai ibadah dan sosial dari wakaf, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi persyaratan dan prosedur administrasi agar aset wakaf terlindungi serta dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.

Melalui program Cahaya Mimbar, KUA Wirobrajan terus menghadirkan edukasi keagamaan yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Literasi wakaf diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola wakaf secara tertib, aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga amal jariyah tersebut dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat. Wakaf bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi memastikan amanah itu tercatat, terlindungi, dan terus memberi manfaat.(eko)

Leave a Reply