Pokjaluh Yogyakarta Matangkan Madrasah Al-Qur’an untuk SDN

Yogyakarta (Kemenag Kota Yogyakarta) — Semangat kolaborasi dan komitmen menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak terus diperkuat oleh Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kota Yogyakarta menggelar Evaluasi dan Rapat Koordinasi (Rakordasi) Program Madrasah Al-Qur’an bagi siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Senin (13/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mematangkan pelaksanaan Program Madrasah Al-Qur’an sebagai upaya pemberantasan buta huruf Al-Qur’an bagi siswa SDN di Kota Yogyakarta. Program tersebut merupakan salah satu layanan prioritas yang dijalankan para Penyuluh Agama Islam melalui kegiatan bimbingan dan pembelajaran Al-Qur’an di sekolah-sekolah.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pokjaluh Kota Yogyakarta dan diawali dengan evaluasi pelaksanaan program selama Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam evaluasi disampaikan bahwa terdapat 39 SD Negeri yang menjadi mandat pimpinan untuk mendapatkan layanan bimbingan belajar Al-Qur’an dari para Penyuluh Agama Islam.
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memetakan perkembangan pelaksanaan program di lapangan, mulai dari dukungan pemangku kebijakan di masing-masing sekolah, proses pembelajaran Al-Qur’an, hingga capaian yang telah dirasakan para siswa. Berbagai masukan dari para penyuluh turut menjadi bahan diskusi untuk menyempurnakan pola pendampingan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketua Pokjaluh Kota Yogyakarta Eko Agus Wibowo, menegaskan bahwa Rakordasi ini penting dilaksanakan sebelum dimulainya tahun ajaran baru agar seluruh penyuluh memiliki persepsi dan langkah yang sama dalam menjalankan program.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan seluruh penyuluh bergerak dengan arah yang sama sehingga layanan kepada masyarakat, khususnya pendampingan baca tulis Al-Qur’an bagi siswa SDN, dapat berjalan lebih optimal dan terukur,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan hasil pendataan wilayah program. Dari 14 kemantren di Kota Yogyakarta, terdapat 9 kemantren yang masuk dalam program mandatori Madrasah Al-Qur’an, sementara 5 kemantren lainnya belum termasuk dalam mandat program. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap SDN yang masih aktif bekerja sama dengan Penyuluh Agama Islam serta sekolah-sekolah yang telah mengajukan permohonan pendampingan melalui KUA di wilayah masing-masing.
Rakordasi ini sekaligus memperlihatkan semakin solidnya kolaborasi antarpenyuluh, KUA, dan satuan pendidikan dalam memperluas jangkauan layanan keagamaan. Dengan evaluasi dan koordinasi yang dilakukan secara berkala, Pokjaluh Kota Yogyakarta optimistis Program Madrasah Al-Qur’an akan semakin berkualitas dan mampu menjangkau lebih banyak siswa.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama, KUA, sekolah, guru, dan seluruh pemangku kepentingan, Program Madrasah Al-Qur’an diharapkan menjadi gerakan bersama dalam membentuk generasi Qur’ani yang mampu membaca, memahami, dan mencintai Al-Qur’an sejak usia dini, sekaligus memperkuat karakter religius peserta didik di lingkungan sekolah negeri.(Eko)



