Berita

Penyuluh KUA Ngampilan Perkuat Kompetensi melalui Implementasi Regulasi Kepenyuluhan DIY

Penyuluh KUA Ngampilan Perkuat Kompetensi melalui Implementasi Regulasi Kepenyuluhan DIY

Kulon Progo, Selasa (13 Oktober 2026) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Ngampilan, Janti Ristiani SAg, Hartatik SPd,SH, Afifah Nur Sansidar S.Sos dan Dr.Reza Bakhtiar Ramadhan SHum , mengikuti kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Penerangan Agama Islam melalui Subdirektorat Penyuluh Agama Islam Kemenag RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MAN 2 Kulon Progo dan diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY,Dr.H. Ahmad Bahiej,SH.M.Hum, sekaligus membuka kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan.Turut hadir Direktur Penerangan Agama Islam, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.Sambutan dan laporan penyelenggara kasubdit bina penyuluh agama islam Dr H Jamaludin M Narki, lc., M.Si.
Salah satu materi utama yang disampaikan adalah Kebijakan Teknis Direktorat Penerangan Agama Islam terkait Penyuluh Agama Islam. Materi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada para penyuluh mengenai arah kebijakan, regulasi, serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepenyuluhan agama Islam.

Melalui kegiatan ini, para Penyuluh Agama Islam diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepenyuluhan, memperkuat profesionalisme, serta mengoptimalkan peran dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan keagamaan, sehingga mampu menghadirkan penyuluhan yang adaptif, profesional, dan sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama.

Dengan adanya kegiatan implementasi regulasi ini, diharapkan seluruh Penyuluh Agama Islam di DIY semakin memahami landasan kebijakan dalam menjalankan tugas serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia.

Materi Penggunaan Media Sosial Dalam Penyuluhan Agama Islam disampaikan oleh Farhan Abdul Madjid ,dosen Fakultas Hukum Jurusan Hubungan Internasional UII Yogyakarta.(janti)

Leave a Reply