Penghulu KUA Umbulharjo Ikuti Pembinaan Jabatan Fungsional untuk Perkuat Profesionalisme Layanan Nikah

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) – Kepala KUA Umbulharjo, Sehona, menugaskan Penghulu Ahli Pertama, Imam Muhtarom, mengikuti Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama yang diselenggarakan secara nasional melalui zoom meeting, Senin (6/7/2026). Untuk wilayah Kota Yogyakarta, kegiatan dipusatkan di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Pembinaan yang diikuti secara luring dan daring oleh Penghulu Ahli Pertama se-Indonesia ini dibuka dan diarahkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Abu Rokhmad.
Dalam arahannya, Abu Rokhmad menekankan tiga aspek penting yang harus dimiliki seorang penghulu. Pertama, meningkatkan kompetensi, baik penguasaan materi maupun kemampuan memantaskan diri sebagai pejabat fungsional yang profesional. Kedua, menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Ketiga, menguasai, memahami, mengomunikasikan, dan memberikan keteladanan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd., melaporkan bahwa kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 3.049 Penghulu Ahli Pertama dari seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penghulu dalam memberikan layanan keagamaan, khususnya pelayanan nikah dan rujuk.
Pada sesi materi, Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, H. Zudi Rakhmanto, M.Ag., menyampaikan materi mengenai administrasi nikah dan rujuk serta implementasinya di wilayah kerja masing-masing. Ia menegaskan bahwa administrasi nikah dan rujuk tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga merupakan instrumen negara untuk menjamin keabsahan perkawinan, mewujudkan ketertiban administrasi, transparansi layanan, serta memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Melalui keikutsertaan dalam pembinaan ini, KUA Umbulharjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, sehingga pelayanan nikah dan rujuk dapat terlaksana secara akurat, tertib, humanis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Imm)



