Pasangan Lansia Ikuti Bimwin di KUA Danurejan

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Suasana ruang Bimbingan Perkawinan (Bimwin) KUA Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (28/04/2026) terasa berbeda dan penuh khidmat. Di tengah tren pasangan muda, hadir sosok Sukirlanto Cahyo Nugroho (64) dan Supitarti (66) yang membuktikan bahwa persiapan batin dan ketaatan administrasi negara dalam pernikahan tidak mengenal batas usia.

Pasangan yang dijadwalkan mengikat janji suci pada 4 Mei 2026 mendatang ini tetap antusias mengikuti seluruh rangkaian prosedur perkawinan, termasuk sesi bimbingan tatap muka.
Momen Langka dalam Dua Tahun Terakhir
Budiyono, staf pelaksana sekaligus Penanggung Jawab (PJ) Bimwin KUA Danurejan, mengungkapkan rasa kagumnya. Ia mencatat bahwa kehadiran pasangan ini merupakan fenomena unik dalam perjalanan layanan KUA setempat
“Selama dua tahun terakhir, baru kali ini kami menerima dan melayani pasangan kasepuhan. Kehadiran beliau berdua memberikan warna tersendiri bagi kami di pelayanan,” ujar Budiyono.
Antusiasme yang Menginspirasi
Meski secara usia sudah sangat matang, semangat keduanya dalam mengikuti alur prosedur resmi mendapat apresiasi tinggi dari staf KUA. Heni Mariani, staf pelaksana yang mempersiapkan seluruh keperluan teknis bimbingan, mengaku tersentuh dengan dedikasi pasangan ini.
“Meskipun beliau berdua sudah sepuh, antusiasme untuk mengikuti setiap tahapan prosedur perkawinan resmi sangat besar. Ini adalah contoh nyata bagi pasangan muda lainnya tentang bagaimana menghargai sebuah proses legalitas,” ungkap Heni di sela kesibukannya
.
Bimbingan dari Fasilitator tersertifikasi
Sesi bimbingan hari ini dipandu langsung oleh Penghulu KUA Danurejan yang merupakan fasilitator yang telah tersertifikasi (terbimtek). Materi yang disampaikan tidak hanya soal hak dan kewajiban, namun juga disesuaikan dengan konteks kebersamaan di usia senja, menciptakan suasana diskusi yang hangat namun tetap profesional.
Langkah Sukirlanto dan Supitatri ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara merupakan bentuk perlindungan hukum dan kehormatan bagi setiap warga negara, berapa pun usianya. (rif)



