Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Penyuluh Agama KUA Wirobrajan Edukasi Bahaya Nikah Siri

Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan terus memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi keagamaan yang berdampak bagi masyarakat. Melalui program Cahaya Mimbar di Masjid Al Hidayah Wirobrajan, Kamis (29/10/2026), Agus Saiful Bahri menyampaikan materi “Nikah Siri dalam Perspektif Maqashid Syariah”.
Tema ini diangkat sebagai respons atas masih ditemukannya praktik nikah siri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak. Agus menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan yang sah secara agama, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum negara demi melindungi hak seluruh anggota keluarga.
Menurutnya, pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak suami, istri, serta anak. Tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak berisiko menghadapi kesulitan dalam memperoleh perlindungan dan memenuhi hak-hak keperdataannya.
Dalam perspektif maqashid syariah, pernikahan harus menghadirkan kemaslahatan, menjaga keturunan, melindungi hak, serta mewujudkan keluarga yang aman dan bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan merupakan ibadah yang tidak hanya menuntut terpenuhinya ketentuan agama, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga masa depan keluarga.
Melalui program Cahaya Mimbar, KUA Wirobrajan berkomitmen terus menghadirkan edukasi pernikahan yang mudah dipahami dan dekat dengan kebutuhan umat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak perempuan dan anak terlindungi serta keluarga dapat tumbuh harmonis, berkah, dan maslahat.[ekoAW]



