Layanan Tanpa Batas, KUA Pakualaman Layani Akad Nikah di Lapas Kelas IIA Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Pakualaman) – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta saat berlangsung prosesi akad nikah pada Sabtu (25/7/2026). Kantor Urusan Agama (KUA) Pakualaman melaksanakan tugas pengawasan sekaligus pencatatan pernikahan bagi sepasang calon pengantin yang wali nikahnya merupakan salah satu warga binaan Lapas.
Pelayanan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Pakualaman, Anas Yusuf, didampingi Penghulu KUA Pakualaman, Izzudin Ramadhan Ash. Kehadiran keduanya disambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta beserta jajaran petugas.
Prosesi akad nikah berlangsung sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen calon pengantin, pelaksanaan khutbah nikah, ijab kabul, hingga penandatanganan akta nikah, berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh kekhusyukan.
Keistimewaan prosesi tersebut semakin terasa dengan penampilan grup hadrah binaan Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Lantunan shalawat yang diiringi tabuhan rebana mengiringi langkah mempelai wanita menuju meja akad, menciptakan suasana religius yang menyentuh hati seluruh tamu yang hadir.
Momen semakin syahdu ketika Plt. Kepala KUA Pakualaman, Anas Yusuf, turut melantunkan shalawat bersama grup hadrah warga binaan sebagai bentuk kebersamaan dan penghormatan dalam menyambut mempelai putri.
Anas Yusuf menegaskan bahwa pelayanan pencatatan nikah merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan. Setiap warga negara, di manapun berada, berhak mendapatkan pelayanan pencatatan nikah yang sah, legal, dan bermartabat,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menjadi ikhtiar menghadirkan kemaslahatan bagi pasangan yang akan membangun keluarga.
“Pernikahan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum, kemaslahatan, dan harapan bagi pasangan pengantin untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas pelayanan prima dan responsif yang diberikan KUA Pakualaman. Sinergi tersebut dinilai menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak keperdataan masyarakat, termasuk keluarga warga binaan, untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat oleh negara.[arin]


