Berita

Kasubag TU Kankemenag Kota Yogyakarta Sosialisasikan Regulasi Rumah Ibadah kepada Pengurus Wilayah Danukusuman

Yogyakarta (Humas) – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum., memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pendirian dan penggunaan rumah ibadah kepada para pengurus wilayah RW 04 Danukusuman pada Minggu (26/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Danukusuman GK 4/1189 Yogyakarta tersebut turut didampingi Pranata Kerukunan Umat Beragama Kankemenag Kota Yogyakarta, Zahara Emilya Girsang, S.Ag.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi pendirian maupun penggunaan rumah ibadah, khususnya berkaitan dengan bangunan di Jalan Tunjung Baru Nomor 6 Yogyakarta yang saat ini digunakan sebagai rumah ibadah sementara. Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelaksanaan hak tersebut perlu berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga ketertiban dan kerukunan di tengah masyarakat.

Ketua RW 04 Danukusuman, Haryanto, M.Pd., menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi sangat penting agar para ketua RT dan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta suasana yang kondusif serta terpelihara kerukunan antarumat beragama di lingkungan Danukusuman.

Peserta sosialisasi terdiri atas para Ketua RT se-RW 04 Danukusuman yang mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi pemaparan materi dan dialog interaktif.

Dalam arahannya, Ahmad Mustafid menjelaskan substansi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur mekanisme pendirian rumah ibadah, termasuk persyaratan administratif, dukungan masyarakat, serta rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama sebagai bagian dari upaya menjaga harmoni kehidupan beragama.

Ahmad Mustafid menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan menjadi pedoman agar pelaksanaan hak beribadah dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta mengedepankan dialog, musyawarah, toleransi, dan penghormatan terhadap hak seluruh warga masyarakat.

Melalui sosialisasi ini diharapkan para pengurus wilayah dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat, sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan rumah ibadah dapat diselesaikan secara dialogis, sesuai regulasi, serta tetap menjaga semangat kerukunan, kedamaian, dan persatuan di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam memperkuat moderasi beragama dan membangun kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, serta saling menghormati di tengah keberagaman.[Ara]