KUA Umbulharjo Verifikasi Tanah Wakaf untuk Perluasan Panti Asuhan Giwangan

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) — Kantor Urusan Agama (KUA) Umbulharjo melakukan verifikasi tanah yang akan diwakafkan untuk mendukung pengembangan fasilitas panti asuhan di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Jumat (25/9/2026).
Verifikasi dipimpin langsung Kepala KUA Umbulharjo, Sehona, S.Ag., didampingi sejumlah Penyuluh Agama Islam KUA Umbulharjo serta mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).
Tanah yang diverifikasi memiliki luas 81 meter persegi dan akan diwakafkan oleh Karyanto selaku wakif kepada Yayasan Raden Mas Suryowinoto selaku nadzir. Lahan tersebut saat ini masih berupa tanah kosong dan direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang panti asuhan di bawah naungan yayasan.
Sehona mengatakan, verifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perwakafan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan data tanah sesuai dengan dokumen serta tujuan pemanfaatannya, sekaligus mendukung kelancaran proses administrasi wakaf.
“Kami mengapresiasi niat Bapak Karyanto yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan sosial dan kemanfaatan masyarakat. Semoga wakaf ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, khususnya bagi pengembangan fasilitas panti asuhan,” ujar Sehona.
Ia menjelaskan, wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang manfaatnya dapat terus dirasakan apabila harta yang diwakafkan dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Karena itu, proses perwakafan perlu dilaksanakan secara tertib agar harta wakaf memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Sehona juga mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan beramal sesuai dengan kemampuan masing-masing. Menurutnya, kontribusi untuk kemaslahatan masyarakat tidak selalu berbentuk materi, tetapi juga dapat diwujudkan melalui tenaga, waktu, pengetahuan, dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, KUA Umbulharjo juga memberikan pendampingan kepada pihak wakif dan nadzir terkait tahapan administrasi perwakafan. Pendampingan dilakukan mulai dari proses verifikasi tanah hingga tahapan berikutnya menuju pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan verifikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Umbulharjo dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat di bidang perwakafan. Melalui proses yang tertib dan sesuai ketentuan, diharapkan tanah wakaf tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberlangsungan fasilitas panti asuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Fadlan).



