Berita

KUA Pakualaman Kota Yogyakarta Berikan Layanan Pencatatan Nikah WNA

Yogyakarta – Pencatatan Nikah Luar Negeri adalah layanan pencatatan bagi pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah melangsungkan pernikahan di luar negeri, untuk kemudian dicatatkan di Indonesia melalui KUA sesuai dengan alamat domisili yang bersangkutan.

Adapun pernikahan yang dicatatkan di KUA Pakualaman kali ini adalah pernikahan seorang perempuan yang beralamat di Pakualaman, Yogyakarta, dengan seorang Warga Negara Yaman. Pernikahan tersebut sebelumnya telah dicatatkan secara resmi oleh Kementerian Kehakiman Arab Saudi.

Plt. Kepala KUA Pakualaman Anas Yusuf S. Sos.I menyampaikan bahwa setelah pernikahan luar negeri dilaporkan dan dicatatkan di KUA, produk hukum yg dikeluarkan berupa surat keterangan bukti pernikahan luar negeri , maka pernikahan tersebut sudah sah secara hukum Negara Indonesia dan dokumen tersebut dapat digunakan untuk pengajuan perubahan status di KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Proses pendaftaran pencatatan nikah luar Negeri berjalan lancar. Para pengantin menyampaikan rasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh petugas KUA Pakualaman. Menurut mereka, pelayanan sangat ramah, cepat, jelas, dan sangat membantu karena semuanya sudah serba digital.

Dengan adanya layanan ini, KUA Pakualaman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, mudah, dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan transformasi digital Kementerian Agama.[arin]

Leave a Reply