KUA Mergangsan Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah 120 Meter Persegi untuk Perluasan Masjid

Yogyakarta (KUA Mergangsan) — Sebuah niat baik untuk memberikan manfaat bagi umat perlu dijaga agar dapat berlangsung dalam jangka panjang. Salah satunya melalui wakaf yang dilakukan secara tertib, tercatat, dan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan ikrar wakaf di Balai Nikah KUA Kemantren Mergangsan, Jumat (18/9/2026) pukul 09.30 WIB. Dalam prosesi tersebut, Nurwan Santosa selaku Wakif mengikrarkan wakaf tanah seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, tepatnya di sebelah barat Masjid Tamtama, Prawirotaman.
Tanah tersebut diwakafkan untuk perluasan masjid serta sarana dan kegiatan ibadah. Ikrar wakaf diterima oleh Nazhir perorangan, yakni Heksa Prilyantara Wiryawan, Fajar Marta Aditya, dan Muhammad Noorulloh.
Prosesi ikrar dilaksanakan di hadapan Jaenal Sarifudin, S.H.I., M.S.I., selaku Kepala KUA Kemantren Mergangsan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kegiatan tersebut didampingi Hari Purnomo, S.Pd., Penyuluh Agama Islam, sebagai pembawa acara. Hadir pula dua orang saksi, Maryanto dan Tugimin, warga Prawirotaman.
Pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan PPAIW menjadi bagian penting dalam proses perwakafan. Ikrar yang dilakukan secara resmi tersebut dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga status tanah yang telah diwakafkan memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas.
Kepastian hukum tersebut penting untuk melindungi aset wakaf dari berbagai persoalan di kemudian hari, termasuk potensi sengketa atau klaim kepemilikan. Di sisi lain, pencatatan wakaf juga membantu memastikan agar tanah yang telah diwakafkan tetap digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Wakif.
Bagi Nazhir, legalitas tersebut menjadi dasar dalam menjalankan amanah pengelolaan harta wakaf secara tertib dan bertanggung jawab. Sementara bagi Wakif, proses ini menjadi bagian dari ikhtiar agar harta yang telah diserahkan untuk kepentingan umat benar-benar memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Melalui pelayanan ikrar wakaf, KUA Kemantren Mergangsan tidak hanya melayani aspek administratif, tetapi juga turut mendukung tertib administrasi dan perlindungan aset wakaf di tengah masyarakat.
Wakaf yang tercatat dan memiliki kepastian hukum menjadi ikhtiar untuk menjaga amanah, melindungi aset, dan memastikan manfaatnya terus mengalir bagi umat. (HP)



