Berita

KUA Danurejan Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Tiga Pasang Calon Pengantin

Yogyakarta (KUA Danurejan) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi tiga pasang calon pengantin (catin), Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di KUA Danurejan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mempersiapkan pasangan yang akan memasuki kehidupan berumah tangga agar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Bimwin kali ini menghadirkan fasilitator Jafar Arifin, S.Ag., M.A., Uswatun Hasanah, S.Pd., dan Sirod, S.Ag. Dalam penyampaian materi, para fasilitator menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar prosesi akad nikah dan resepsi, melainkan sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, dan spiritual.

“Materi Bimwin ini menjadi bekal dasar bagi calon pasangan suami istri. Mulai dari komunikasi pasangan, pengelolaan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, hingga pola pengasuhan anak. Harapannya, setelah menikah nanti dapat terwujud keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar Jafar Arifin.

Selama pelaksanaan Bimwin, peserta mendapatkan berbagai materi dari penyuluh agama, tenaga kesehatan dari puskesmas, serta praktisi keluarga. Materi yang diberikan mencakup pembangunan keluarga sakinah, psikologi rumah tangga, perencanaan keuangan keluarga, kesehatan calon pengantin, serta strategi membangun ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai tantangan dan konflik rumah tangga.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Salah satu peserta, Noninta Kristrantri, mengaku memperoleh banyak wawasan baru yang bermanfaat sebagai bekal memasuki kehidupan pernikahan.

“Ternyata mengelola keuangan setelah menikah itu sangat penting. Selama ini saya hanya membayangkan kebahagiaan dalam pernikahan, tetapi melalui Bimwin saya memahami bahwa ada banyak tanggung jawab yang harus dipersiapkan dan dijalani bersama pasangan,” ungkapnya.

KUA Danurejan mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan sebagai bagian dari persyaratan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, peserta akan memperoleh sertifikat Bimwin yang menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pendaftaran nikah.

Staf KUA Danurejan, Budiyono, menegaskan bahwa layanan Bimwin diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Kami ingin pasangan muda memiliki fondasi yang kuat sebelum memasuki bahtera rumah tangga. Dengan bekal yang cukup, diharapkan mereka mampu membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan tahan terhadap berbagai persoalan kehidupan,” jelasnya.

Melalui pelaksanaan Bimbingan Perkawinan secara berkelanjutan, KUA Danurejan berharap seluruh calon pengantin di wilayahnya dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang kehidupan berumah tangga sehingga mampu menekan angka perceraian dini dan mewujudkan keluarga yang berkualitas. (Budi/KUA Danurejan)

Leave a Reply