Kota Wakaf Yogyakarta Diperkuat, Kemenag Dorong Wakaf Berdampak

Yogyakarta(Humas) – Penguatan program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta diarahkan pada pemanfaatan wakaf yang berdampak langsung bagi masyarakat, mulai dari penyediaan akses air bersih hingga dukungan sanitasi bagi kelompok rentan. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Yogyakarta dengan Wali Kota Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), yang turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ali Shofa.
Audiensi ini menjadi langkah tindak lanjut setelah Kota Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Dalam pertemuan tersebut, BWI Kota Yogyakarta menyerahkan SK penetapan kepada Wali Kota Yogyakarta sebagai penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga perwakafan dalam mengimplementasikan program Kota Wakaf.

Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menekankan pentingnya menjadikan penetapan Kota Wakaf sebagai awal gerakan bersama yang menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar capaian administratif. Salah satu fokus yang didorong ialah pengembangan wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan umat yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, penguatan literasi wakaf uang perlu dimulai dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenag akan mendorong penyuluhan dan edukasi agar ASN memahami wakaf uang sekaligus mampu menyampaikan literasi tersebut kepada jemaah dan masyarakat. Untuk mendukung partisipasi yang mudah, BWI diharapkan menyiapkan kode QR (barcode) wakaf uang sebagai sarana penghimpunan yang praktis.
Salah satu gagasan yang dibahas dalam audiensi ialah pengembangan wakaf untuk penyediaan air bersih yang suci dan menyucikan. Program ini direncanakan melibatkan Kemenag, BWI, dan Dinas Kesehatan untuk mengidentifikasi kebutuhan serta aspek kelayakan, sebelum ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan PDAM dalam mendukung pemasangan sambungan air perpipaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, sinergi dengan Dinas Sosial diarahkan untuk mendukung program perbaikan atau pemasangan sanitasi bagi masyarakat penyandang disabilitas. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempertemukan potensi wakaf dengan program pelayanan sosial pemerintah daerah, sehingga manfaatnya menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan lebih besar.
Melalui kolaborasi Kemenag, BWI, dan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama perangkat daerah terkait, program Kota Wakaf diharapkan berkembang menjadi gerakan pemberdayaan yang terarah, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf uang tidak hanya menjadi sarana ibadah, tetapi juga instrumen solidaritas sosial untuk memperluas akses terhadap kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.(Nis)



