Tingkatkan Kualitas Dakwah, Penyuluh Agama Islam KUA Mergangsan Ikuti Implementasi Regulasi Kepenyuluhan DIY

Kulon Progo (KUA Mergangsan) — Tantangan penyuluhan agama di era digital menuntut Penyuluh Agama Islam untuk terus meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan profesionalisme. Tidak hanya memahami aturan dalam menjalankan tugas, penyuluh juga perlu mengembangkan cara berdakwah yang kreatif agar pesan-pesan keagamaan semakin mudah diterima masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, mengikuti kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penerangan Agama Islam melalui Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama RI ini berlangsung di Aula MAN 2 Kulon Progo dan diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam se-DIY.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum. Hadir pula Direktur Penerangan Agama Islam, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A. Adapun laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Dr. H. Jamaludin M. Narki, Lc., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi kebijakan teknis Direktorat Penerangan Agama Islam terkait Penyuluh Agama Islam. Materi ini memberikan penguatan pemahaman mengenai regulasi, arah kebijakan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepenyuluhan sebagai landasan dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.
Pembahasan semakin relevan dengan hadirnya materi Penggunaan Media Sosial dalam Penyuluhan Agama Islam yang disampaikan oleh Farhan Abdul Madjid, dosen Fakultas Hukum, Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pemanfaatan media sosial menjadi salah satu perhatian penting karena masyarakat semakin akrab dengan dunia digital. Melalui media ini, penyuluh memiliki peluang lebih luas untuk menyampaikan pesan keagamaan, berbagi pengetahuan Islam, serta menyebarkan informasi yang edukatif dan menyejukkan. Namun, penggunaannya tetap harus mengedepankan kebenaran informasi, etika komunikasi, dan tanggung jawab dalam berdakwah.
Bagi Penyuluh Agama Islam KUA Kemantren Mergangsan, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat bekal pengetahuan sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi dinamika masyarakat. Pemahaman regulasi yang baik dan kemampuan memanfaatkan media digital diharapkan dapat mendukung penyuluhan yang lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan umat.
Melalui kegiatan implementasi regulasi kepenyuluhan ini, para penyuluh diharapkan semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai pembimbing masyarakat. Dengan semangat terus belajar dan berinovasi, Penyuluh Agama Islam diharapkan mampu menghadirkan dakwah yang tidak hanya informatif, tetapi juga mencerahkan, menyejukkan, serta memperkuat kerukunan dan akhlak mulia di tengah kehidupan masyarakat. (HP)


