Berita

Tak Bisa Hadir di Bekasi, Amanah Wali Tetap Dilayani KUA Mergangsan

Yogyakarta (KUA Mergangsan) — Keterbatasan jarak tidak harus menjadi kendala bagi wali nikah untuk tetap menjalankan amanahnya. Melalui layanan taukil wali bil kitabah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Mergangsan membantu masyarakat yang tidak dapat hadir langsung di tempat pelaksanaan akad nikah untuk tetap menjalankan kedudukannya sebagai wali secara tertib dan sesuai ketentuan.

Layanan tersebut diberikan KUA Kemantren Mergangsan kepada seorang warga Bintaran, Kelurahan Wirogunan, Jumat (2/10/2026). Sang ayah merupakan wali nasab bagi putrinya yang akan melangsungkan pernikahan di Bekasi, namun tidak dapat hadir secara langsung di lokasi akad. Untuk itu, ia datang ke KUA Mergangsan guna mendapatkan layanan taukil wali bil kitabah.

Kepala KUA Kemantren Mergangsan, Jaenal Sarifudin, S.H.I., M.S.I., memandu proses pelayanan tersebut. Di hadapan Kepala KUA dan dua orang saksi laki-laki yang dihadirkan keluarga, wali nasab menyampaikan dan menandatangani taukil wali secara tertulis untuk pelaksanaan akad nikah putrinya di Bekasi.

Taukil wali bil kitabah merupakan mekanisme pelimpahan kewenangan wali nikah secara tertulis kepada pihak yang akan melaksanakan akad, ketika wali nasab tidak dapat hadir di tempat akad. Layanan ini menjadi salah satu bentuk fasilitasi KUA agar kondisi geografis atau keadaan tertentu tidak menghambat terpenuhinya proses administrasi dan ketentuan dalam pelaksanaan pernikahan.

Dalam prosesnya, KUA memberikan pelayanan sekaligus memastikan dokumen taukil wali dibuat secara tertib. Setelah proses selesai, dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang selanjutnya dikoordinasikan dengan KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Layanan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak harus datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan untuk mengurus taukil wali. Ketika wali berada di daerah yang berbeda dengan lokasi akad, wali dapat memperoleh pelayanan di KUA sesuai tempat keberadaannya, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kemudahan tersebut penting mengingat pelaksanaan pernikahan kerap melibatkan keluarga yang berada di daerah berbeda. Jarak Yogyakarta–Bekasi, misalnya, dapat menjadi kendala bagi wali untuk hadir secara langsung. Melalui layanan KUA, kebutuhan tersebut dapat difasilitasi sehingga wali tetap dapat menjalankan amanahnya tanpa harus melakukan perjalanan ke lokasi akad.

Bagi KUA Mergangsan, pelayanan taukil wali bil kitabah tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian dokumen. Di dalamnya terdapat upaya memberikan kepastian, kemudahan, dan pendampingan kepada masyarakat agar proses pernikahan dapat berlangsung dengan tertib.

Melalui layanan tersebut, KUA kembali menegaskan perannya sebagai unit pelayanan publik yang hadir untuk memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat dalam urusan pernikahan. Masyarakat yang memiliki kondisi serupa dapat berkonsultasi dengan KUA untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur taukil wali bil kitabah sebelum pelaksanaan akad.

KUA Mergangsan terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dan memanfaatkan layanan KUA. Sebab, ketika wali tidak dapat hadir di lokasi akad karena jarak atau kondisi tertentu, terdapat mekanisme layanan yang dapat membantu memastikan amanah wali tetap terlaksana secara tertib, mudah, dan sesuai ketentuan. (HP)

Leave a Reply