Review SOP KUA, Kakan: Pastikan Standar Layanan Menjawab Ekspektasi Masyarakat

Yogyakarta (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar Review Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/2026), di Aula 1 Kankemenag Kota Yogyakarta. Kegiatan diikuti Kepala Kantor, Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, para Kepala KUA, serta penyuluh agama.
Review SOP menjadi bagian penting dalam memastikan setiap layanan KUA memiliki standar yang jelas, terukur, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, menegaskan bahwa SOP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pijakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Menjadi penting, karena dari SOP inilah muncul standar layanan di KUA wilayah Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Ahmad Shidqi menyampaikan, Kankemenag Kota Yogyakarta bersama unit kerja di bawahnya patut bersyukur karena selama ini mendapat kepercayaan atas kualitas layanan yang diberikan. Hal tersebut salah satunya tercermin dari keberlanjutan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disandang Kankemenag Kota Yogyakarta.
“Alhamdulillah, kita di Kota Yogyakarta menjadi satker dan unit kerja yang terpilih karena layanannya yang baik. Sampai saat ini kita masih menyandang WBBM. Ini tidak terlepas dari layanan yang baik, baik di bawah atap maupun di satker KUA,” jelasnya.
Menurutnya, capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan. Karena itu, standar layanan yang dituangkan dalam SOP perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini yang kemudian harus kita syukuri dan kita pertahankan sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai penyedia layanan,” tegasnya.
Dalam review tersebut, Ahmad Shidqi meminta seluruh komponen KUA terlibat aktif melihat kembali kesesuaian SOP dengan praktik layanan yang diberikan. Ia juga mendorong agar berbagai inovasi yang telah dikembangkan KUA dapat dituangkan dalam SOP sehingga tidak berhenti sebagai praktik baik, tetapi menjadi bagian dari standar layanan.

“Kita akan melihat SOP KUA ini seperti apa, karena melibatkan seluruh komponen yang ada di KUA. Inovasi-inovasi kita nanti tolong dimunculkan dalam SOP, sehingga ekspektasi masyarakat bisa terwujud dari SOP yang kita buat,” ungkapnya.
Melalui review ini, Kankemenag Kota Yogyakarta mendorong SOP KUA tidak hanya menjadi pedoman internal, tetapi juga instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai jenis layanan, prosedur, waktu, serta kualitas layanan yang diberikan. Dengan demikian, penguatan SOP diharapkan semakin memperkuat budaya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Nis)



