Rakordasi ASN KUA Umbulharjo Bahas Program Kemenag dan Problematika Wali Nikah

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) — Kepala KUA Umbulharjo, Sehona, memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakordasi) ASN pada Senin (18/5/2026) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Umbulharjo. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan sebagai upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Acara diawali dengan tadarus Al-Qur’an yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Umbulharjo. Selanjutnya, kultum disampaikan oleh Imam Muhtarom yang mengingatkan pentingnya mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas dakwah dan pembinaan umat.
Dalam tausiyahnya, Imam Muhtarom mendorong seluruh ASN dan penyuluh agama untuk terus meningkatkan kemampuan membaca, memahami, dan mengajarkan Al-Qur’an. Menurutnya, penguasaan ilmu Al-Qur’an menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan dan bimbingan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat.
Selain pembinaan keagamaan, rakordasi juga membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya tindak lanjut permintaan data dari Kementerian Agama, pelaksanaan program IMC, serta berbagai persoalan pernikahan yang kerap ditemui dalam pelayanan di lapangan.
Salah satu topik yang mendapat perhatian khusus adalah permasalahan wali nikah dan wali hakim. Beberapa kasus yang dibahas antara lain ayah kandung yang tidak diketahui keberadaannya, ayah kandung yang beragama non-Muslim, hingga ayah yang enggan atau menolak menjadi wali nikah. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memastikan setiap kasus ditangani sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehona menegaskan bahwa rakordasi menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi internal, meningkatkan kapasitas ASN, serta mencari solusi atas berbagai persoalan pelayanan yang berkembang di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN KUA Umbulharjo semakin siap memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik. (Khaer)



