Rakord PEKPPP Kankemenag Kota Yogyakarta Samakan Persepsi Pengisian Kertas Kerja Monev Pelayanan Publik

Yogyakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakord) Pengisian Formulir Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang PPID Kankemenag Kota Yogyakarta ini diikuti oleh Tim PEKPPP yang diketuai oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum. Rakord dipandu koordinator LKE PEKPPP Lipursari, SE, MM.

Rakord juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., yang memberikan arahan sekaligus penguatan kepada seluruh anggota tim dalam menyusun dan mengisi kertas kerja monitoring dan evaluasi PEKPPP.
Dalam arahannya, Ahmad Shidqi menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh tim agar proses pengisian formulir serta kertas kerja monitoring dan evaluasi PEKPPP dilakukan secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan kondisi riil penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kankemenag Kota Yogyakarta.
“Rakord ini kita laksanakan untuk menyamakan persepsi dalam pengisian kertas kerja monitoring dan evaluasi PEKPPP. Data dan informasi yang disajikan harus valid, akurat, dan mampu menggambarkan upaya nyata yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Shidqi.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan PEKPPP bukan sekadar memenuhi aspek administrasi penilaian, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, seluruh inovasi dan program pelayanan yang telah dikembangkan harus bermuara pada satu tujuan utama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Inti dari setiap layanan adalah kepuasan pengguna layanan. Oleh karena itu, seluruh proses yang kita lakukan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, memberikan kemudahan, kepastian, kecepatan, serta pelayanan yang profesional dan humanis,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim PEKPPP, H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum., menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dokumen pendukung (eviden) sebagai bagian dari penilaian PEKPPP. Ia meminta seluruh anggota tim memastikan setiap eviden yang diunggah telah sesuai dengan indikator dan acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Eviden yang disampaikan harus jelas, mulai dari nama dokumen, judul kegiatan, waktu pelaksanaan, hingga substansi yang disajikan. Dokumen tersebut harus mampu menggambarkan secara detail kualitas layanan yang telah diberikan Kankemenag Kota Yogyakarta kepada masyarakat,” jelas Ahmad Mustafid.
Ia juga mengingatkan agar setiap unit kerja saling berkoordinasi sehingga seluruh data yang disampaikan memiliki kesesuaian, keterpaduan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti implementasi pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui Rakord Pengisian Formulir PEKPPP ini, Kankemenag Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berkualitas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).[Ara]



