Berita

Rakor EWS di Gondokusuman Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kepastian Perizinan Rumah Ibadah

Yogyakarta (Humas) – Kemantren Gondokusuman menggelar Rapat Koordinasi Early Warning System (EWS) di Ruang Rapat Lengensari, Jumat (3/7/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga ketenteraman, kenyamanan, dan kerukunan kehidupan beragama di wilayah Gondokusuman.

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk mengantisipasi potensi persoalan di bidang kehidupan beragama sekaligus memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing secara aman, nyaman, dan saling menghormati.

Rakor dihadiri Mantri Pamong Praja Gondokusuman Guritno, A.P., unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nyke Lestari, S.E., M.M., Babinsa Baciro Suparjo, Ketua RT 11, Ketua RW 04 Danukusuman Haryanto, M.Pd  , serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam arahannya, Guritno menekankan pentingnya kepatuhan pengelola rumah ibadah terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Ia mensosialisasikan kewajiban pengelola rumah ibadah untuk memenuhi persyaratan perizinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan ibadah yang berlangsung dengan aman, nyaman, tertib, dan tenteram serta tetap menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Pranata Kerukunan Umat Beragama Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Zahara Emilya Girsang, S.Ag., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Yogyakarta, memaparkan tahapan yang harus ditempuh pengelola rumah ibadah dalam memperoleh rekomendasi penggunaan rumah ibadah.

Zahara menjelaskan bahwa proses tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi kunci dalam mencegah potensi konflik sekaligus memperkuat komunikasi antara pengelola rumah ibadah, pemerintah, dan masyarakat.

Melalui Rakor Early Warning System ini, seluruh peserta diharapkan semakin memahami mekanisme perizinan rumah ibadah serta pentingnya membangun koordinasi dan komunikasi lintas sektor. Dengan demikian, potensi persoalan dapat dideteksi sejak dini, diselesaikan melalui musyawarah, dan kehidupan masyarakat Gondokusuman tetap terjaga dalam suasana yang harmonis, rukun, dan kondusif.[Ara]