Berita

Pranata Kerukunan Kemenag Yogyakarta Berbagi Pengalaman Merawat Kerukunan

Yogyakarta (Humas) — Pengalaman Kota Yogyakarta dalam merawat kerukunan umat beragama kembali menjadi rujukan bagi daerah lain. Pranata Kerukunan Umat Beragama Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sekaligus Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Yogyakarta, Zahara Emilya Girsang, S.Ag., menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta, Kamis (10/9/2026).

Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Tuban dipimpin Fahmi bersama sejumlah anggota komisi. Kedatangan mereka diterima Kepala Bidang Kesbang Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Lukman Hidayat, S.T., bersama Pranata kerukunan Umat Kankemenag kota Yogyakarta serta jajaran pengurus FKUB Kota Yogyakarta, di antaranya Jarot, Paulus Kristiyanto, dan Eka Putra.

Kunjungan tersebut menjadi forum konsultasi dan berbagi pengalaman mengenai penanganan persoalan kerukunan umat beragama, khususnya terkait kepengurusan dan pengelolaan aset rumah ibadah di Kabupaten Tuban.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah polemik kepengurusan dan pengelolaan aset Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Klenteng tersebut dikenal sebagai salah satu tempat ibadah Tri Dharma terbesar di Asia Tenggara. Persoalan kepengurusan dan pengelolaan aset telah berlangsung sejak 2014 dan hingga kini masih memerlukan penyelesaian.

Dalam perkembangannya, telah diupayakan pembentukan yayasan formal sebagai langkah untuk memberikan kepastian kelembagaan sekaligus melegalkan dan mengamankan aset tempat ibadah, termasuk sejumlah sertifikat tanah dan dana perkumpulan, agar tidak lagi berada atas nama perseorangan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Tuban untuk berkonsultasi dan melihat pengalaman Kota Yogyakarta dalam membangun komunikasi, menjaga kerukunan, serta mencari jalan keluar terhadap persoalan yang bersinggungan dengan kehidupan umat beragama.

Dalam pertemuan tersebut, Zahara bersama jajaran FKUB Kota Yogyakarta berbagi pengalaman mengenai pentingnya membangun komunikasi terbuka dan dialog dengan seluruh pihak. Penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan rumah ibadah, menurutnya, membutuhkan pendekatan yang humanis, kehati-hatian, serta tetap berpijak pada aturan yang berlaku.

“Kerukunan tidak cukup hanya dijaga ketika tidak ada persoalan. Justru ketika muncul persoalan, komunikasi dan dialog harus semakin dibangun agar setiap pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan mencari jalan keluar bersama,” ujar Zahara.

Menurutnya, FKUB memiliki posisi strategis sebagai ruang bersama untuk mempertemukan berbagai pihak, membangun komunikasi, dan mendorong penyelesaian persoalan secara damai dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Komisi I DPRD Kabupaten Tuban juga menjadi momentum memperkuat jejaring antardaerah dalam upaya membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Pengalaman Kota Yogyakarta dalam mengelola keberagaman diharapkan dapat menjadi referensi bagi Tuban dalam mencari solusi atas persoalan yang tengah dihadapi.

Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa menjaga kerukunan membutuhkan kerja bersama. Bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui komunikasi, keterbukaan, dan kemauan untuk saling memahami.

Sebab, kerukunan bukan sekadar tidak adanya konflik. Kerukunan tumbuh ketika setiap pihak bersedia duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari solusi dengan mengedepankan kepentingan bersama. (Humas)

Leave a Reply