PPAIW Umbulharjo Lakukan Verifikasi Tanah Wakaf di Pandeyan

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Umbulharjo, Sehona S.Ag, bersama PIC Wakaf KUA Umbulharjo Suparman dan para penyuluh agama, melaksanakan verifikasi tanah wakaf di Jalan Pramuka Gg. Garuda No. 7, Pandeyan, pada Senin (11/8/2025). Verifikasi ini dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 111 meter persegi milik wakif Drs. Ichwan Asani yang secara resmi diwakafkan kepada nazhir Persyarikatan Muhammadiyah Cabang Umbulharjo. Tanah tersebut beserta bangunan yang berdiri di atasnya direncanakan akan dimanfaatkan untuk kegiatan Rumah Tahfidz dan berbagai program pendidikan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan verifikasi ini menjadi langkah awal sebelum dilaksanakan ikrar wakaf secara resmi. Proses ini bertujuan memastikan kelengkapan data administrasi, legalitas, dan kejelasan peruntukan tanah sesuai dengan niat wakif. Tim dari KUA Umbulharjo bersama para penyuluh melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mencatat data fisik lahan, serta mendokumentasikan kondisi bangunan. Hadir pula dalam kegiatan ini Ahmad Zaen selaku PIC Wakaf PDM Kota Yogyakarta yang memberikan dukungan penuh atas rencana pemanfaatan wakaf ini. Menurutnya, wakaf produktif seperti Rumah Tahfidz memiliki peran penting dalam melahirkan generasi Qur’ani dan memperkuat pendidikan agama di tengah masyarakat.
Sehona S.Ag, selaku PPAIW KUA Umbulharjo, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keikhlasan wakif dalam mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat. “Semoga niat baik ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, serta memberi manfaat luas bagi masyarakat Umbulharjo dan sekitarnya,” ujarnya. Dengan adanya tanah wakaf ini, diharapkan ke depan akan semakin banyak kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pembinaan generasi muda yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, selaras dengan visi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.(arm)