PiC Wakaf KUA Danurejan Ikuti Pemutakhiran Data Wakaf di Kemenag Kota Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Person in Charge (PiC) Wakaf KUA Danurejan, Sujoko Suwono, mengikuti kegiatan pemutakhiran data wakaf yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kemenag Kota Yogyakarta, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 43 A, Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya validasi dan sinkronisasi data tanah wakaf di wilayah Kota Yogyakarta. Acara diikuti seluruh PiC wakaf KUA se-Kota Yogyakarta bersama jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogyakarta, Ali Sofa, S.Pd.I menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memvalidasi data tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
“Verifikasi tanah wakaf yang sudah bersertifikat berada di BPN, sedangkan yang belum bersertifikat berada di Kemenag Kota Yogyakarta. Persoalan yang sering terjadi yakni adanya nadzir organisasi yang sudah menerima sertifikat tetapi belum melaporkannya kepada KUA, sehingga terjadi perbedaan data wakaf,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif para PiC wakaf dalam melakukan verifikasi data tanah wakaf agar data yang dimiliki Kementerian Agama selalu akurat dan mutakhir.
Melalui kegiatan pemutakhiran data wakaf ini diharapkan koordinasi dan sinergi antara KUA, Kementerian Agama, serta para nadzir semakin kuat dalam pengelolaan dan pendataan tanah wakaf di Kota Yogyakarta.(Jk)



