Perkuat Tata Kelola Berbasis Partisipasi, Penmad Kemenag Kota Yogyakarta Tingkatkan Kapasitas Komite Madrasah

Yogyakarta (Humas) — Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola madrasah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel melalui Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Komite Madrasah yang digelar di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh kepala madrasah, kepala tata usaha, ketua komite, dan pengurus komite dari seluruh madrasah negeri di Kota Yogyakarta.
FGD tersebut menjadi tindak lanjut penguatan tata kelola madrasah setelah Workshop Penyusunan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang diselenggarakan Penmad pada April 2026 sebagai implementasi Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Langkah ini juga mendukung Sasaran Kinerja Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui penyusunan rencana kerja berbasis partisipasi masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menegaskan bahwa keberadaan komite madrasah merupakan mitra strategis dalam membangun pendidikan yang berkualitas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
“Komite madrasah memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara madrasah dengan orang tua serta masyarakat. Beragam karakter wali siswa membutuhkan pendekatan yang bijaksana dan strategi komunikasi yang tepat agar seluruh program madrasah dapat dipahami dan didukung bersama,” ujarnya.
Shidqi juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran pendidikan di lingkungan Kementerian Agama menjadi tantangan yang harus dihadapi secara kolaboratif. Karena itu, komite diharapkan mampu membangun sinergi, berbagi praktik baik, dan menyusun strategi yang adaptif untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di masing-masing madrasah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Elfa Tsuroyya, menjelaskan bahwa penguatan kapasitas komite madrasah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan berbasis partisipasi aktif masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
“Komite madrasah bukan sekadar pelengkap organisasi, tetapi mitra strategis dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas. Melalui forum ini kami ingin saling belajar, berbagi praktik baik, dan menyusun strategi bersama agar tata kelola komite semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Dalam FGD, peserta mendiskusikan berbagai isu strategis, meliputi peran dan fungsi komite madrasah, tata kelola yang transparan dan akuntabel, kolaborasi komite dengan madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan, strategi pendanaan dan penguatan sumber daya pendidikan, serta inovasi dan keberlanjutan program madrasah. Seluruh pembahasan mengacu pada PMA Nomor 16 Tahun 2020 serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Komite Madrasah.

Melalui forum ini, Penmad Kementerian Agama Kota Yogyakarta berharap terbangun pengelolaan komite madrasah yang semakin kuat, profesional, dan mampu menjadi penggerak partisipasi masyarakat dalam mendukung terwujudnya madrasah yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan.(Nis)



