Penyuluh KUA Danurejan Paparkan Kode Etik dan Perilaku Penyuluh Agama

Yogyakarta, 30 Juni 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Danurejan, Jafar Arifin, menjadi narasumber dalam kegiatan Podcast Penyuluh Agama Islam yang diselenggarakan Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta di Aula Kanwil Kemenag DIY, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Penais Zawa, H. Nurhuda, S.Ag., M.S.I., Ketua Tim Kepenyuluhan dan Sistem Informasi, Dr. Nur Ahmad Ghojali, M.A., serta jajaran penyuluh agama.
Dalam arahannya, Nurhuda menegaskan bahwa penyuluh agama merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang dituntut memiliki kompetensi, profesionalitas, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat penyuluh agama, Maju, Bergerak, Berdampak.
Sementara itu, Nur Ahmad Ghojali menyampaikan materi mengenai optimalisasi kinerja penyuluh agama agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas dan efektif.
Pada kesempatan tersebut, Jafar Arifin memaparkan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan kode etik dan perilaku penyuluh agama. Menurutnya, terdapat lima nilai utama yang harus dijunjung tinggi, yaitu nilai ketuhanan, integritas, profesionalitas, netralitas, dan kebinekaan.
“Lima nilai dasar tersebut dijabarkan ke dalam 33 butir kode etik dan perilaku penyuluh agama, di antaranya beriman dan bertakwa, jujur, bertanggung jawab, ikhlas, amanah, disiplin, konsisten antara perkataan dan perbuatan, menjaga nama baik instansi, menghormati perbedaan, serta bersikap objektif dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh penyuluh agama semakin memahami dan mengimplementasikan kode etik sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan penyuluhan kepada masyarakat secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (Jfr)



