Penyuluh dan Penghulu KUA Ngampilan Wujudkan Ketahanan Keluarga

Yogyakarta (KUA Ngampilan) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngampilan terus berupaya memperkuat ketahanan keluarga melalui layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (catin). Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan bimbingan perkawinan secara mandiri yang diberikan oleh penyuluh agama dan penghulu kepada calon pengantin pada hari Selasa,29/9/2026 di Ruang Kepala.
Penyuluh Agama KUA Ngampilan, Dr.H.Reza Bakhtiar Ramadhan SHum, bersama Penghulu KUA Ngampilan, Nanang Kosim,SAg, memberikan pendampingan kepada calon pengantin sebagai bagian dari persiapan menuju kehidupan rumah tangga. Bimbingan tidak hanya diarahkan pada kesiapan administrasi perkawinan, tetapi juga membekali catin dengan pemahaman mengenai kehidupan berkeluarga.
Dalam bimbingan tersebut, calon pengantin diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri, menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, mengelola perbedaan secara bijak, serta membangun komitmen bersama dalam menghadapi berbagai persoalan rumah tangga.
Reza Bakhtiar Ramadhan menekankan bahwa kesiapan calon pengantin menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Sementara itu, Nanang Kosim menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan merupakan bagian penting dari proses persiapan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui bimbingan secara mandiri, calon pengantin memiliki ruang untuk mendapatkan pemahaman dan berdiskusi secara lebih mendalam mengenai persoalan yang mungkin dihadapi dalam kehidupan keluarga.
Kepala KUA Ngampilan,H Anas Yusuf S.Sos.I, berharap, “Bimbingan perkawinan dapat memberikan bekal yang cukup bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai tantangan.”
Pelaksanaan bimbingan perkawinan secara mandiri tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen KUA Ngampilan dalam menghadirkan layanan keagamaan yang bersifat edukatif dan preventif. Dengan pembekalan yang dilakukan sejak sebelum pernikahan, calon pengantin diharapkan lebih siap menjalani kehidupan berkeluarga serta mampu membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga secara konstruktif.
Upaya tersebut diharapkan turut mendukung terwujudnya keluarga yang kokoh, harmonis, dan berdaya tahan, sekaligus memperkuat peran KUA dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat pada fase penting kehidupan keluarga.(janti)



