Berita

Penyuluh Agama KUA Danurejan Laksanakan Pembinaan di Rutan Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama Islam KUA Danurejan, H. Sujoko Suwono, S.Ag., MSI, melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan rutin di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A J. Tamansiswa 6 A Yogyakarta, Kamis (22/1/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan spiritual bagi warga binaan agar tetap memiliki pemahaman dan pengamalan agama yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sujoko Suwono menyampaikan materi tentang niat dalam sholat, dengan mengkaji pendapat para ulama dari empat madzhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, serta konsensus ulama.

Sujoko menjelaskan bahwa niat merupakan amal hati sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, niat harus menyertai pelaksanaan ibadah agar sholat yang dilakukan menjadi sah secara syariat. Takbiratul ihram disebut sebagai pintu masuk sholat dan menjadi waktu paling jelas untuk menghadirkan niat.

Lebih lanjut, H. Sujoko memaparkan perbedaan pandangan empat madzhab terkait waktu niat sholat. Madzhab Hanafi membolehkan niat mendahului takbiratul ihram dengan selang waktu yang dekat, meskipun yang paling aman tetap saat takbir. Madzhab Maliki dan Hanbali mewajibkan niat hadir saat takbiratul ihram. Sementara itu, Madzhab Syafi’i menegaskan bahwa niat harus bersamaan dengan takbiratul ihram, tidak boleh mendahului atau terlambat, sehingga dinilai paling ketat dan paling hati-hati.

“Berdasarkan kajian fiqih ushul dan praktik para sahabat Nabi SAW, pendapat yang paling kuat adalah niat harus hadir saat takbiratul ihram, sebagaimana pendapat Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali”, jelasnya.

Sujoko menambahkan bahwa pendapat Madzhab Syafi’i yang mewajibkan muqaranah niat dengan takbir dianggap paling aman karena menutup celah terjadinya kesalahan niat. Meski Madzhab Hanafi membolehkan niat mendahului sedikit, namun jika terlalu jauh dari takbir dapat menimbulkan permasalahan keabsahan sholat.

Sebagai penutup, H. Sujoko menegaskan bahwa lafaz niat tidak diwajibkan, karena niat cukup dihadirkan di dalam hati. Diharapkan, melalui pembinaan ini, warga binaan Rutan Yogyakarta dapat lebih memahami tata cara sholat yang benar dan meningkatkan kualitas ibadah mereka. (Jk).

Leave a Reply