Berita

Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan Ikuti Sosialisasi Kepdirjen Nomor 193 Tahun 2026

Yogyakarta – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Wirobrajan, Eko Agus Wibowo, turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 193 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 8 April 2026, dan diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Dr. H. Jamaluddin M. Marki, Lc., M.Si., yang memaparkan secara komprehensif mengenai persyaratan, tahapan, serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi Penyuluh Agama Islam. Penjelasan tersebut menjadi panduan penting bagi para penyuluh dalam mempersiapkan diri menghadapi proses penilaian kompetensi secara profesional dan terstandar.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyampaikan materi terkait ujian kompetensi pada aspek manajerial dan sosial kultural. Dalam sesi ini, peserta memperoleh wawasan mengenai pola soal, indikator penilaian, serta strategi dalam menghadapi ujian agar dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan uji kompetensi, sehingga semakin menambah pemahaman bersama.

Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa), ketua tim, serta Penyuluh Agama Islam fungsional dari seluruh Indonesia. Kehadiran peserta dari berbagai daerah menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas penyuluh agama.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan diharapkan semakin siap dalam menghadapi uji kompetensi serta mampu meningkatkan kinerja dan kontribusi dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat secara optimal.[ekoAW]