Berita

Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Yogyakarta Ikuti Penguatan Pelopor dan Pelapor (2P) KDRT Berbasis Masyarakat

Yogyakarta – Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan Penguatan Pelopor dan Pelapor (2P) dengan tema “Pendampingan Kasus KDRT Berbasis Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Nyi Ageng Serang 1 DP3AP2 DIY.

Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sekaligus meningkatkan kapasitas pelopor dan pelapor di masyarakat, termasuk para Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan dalam edukasi keluarga.

Acara dibuka oleh Arif yang mewakili Kepala Dinas DP3AP2 DIY. Dalam paparannya, ia menyampaikan layanan perlindungan perempuan dan anak di DIY serta memaparkan sejumlah kasus KDRT yang terjadi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya penanganan yang tepat, cepat, dan solutif berbasis kolaborasi. Selain itu, ia juga menguraikan langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus, mulai dari pelaporan, pendampingan korban, hingga penyelesaian yang berkeadilan.

Selanjutnya, pengantar disampaikan oleh Ketua Tim Kepenyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. Nur Ahmad Ghozali, S.Ag., M.A. Ia menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi bahan refleksi sekaligus masukan berharga bagi para penyuluh agama Islam dalam menjalankan tugas di masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa penyuluh agama Islam diharapkan mampu menjadi teladan dalam membangun keluarga sakinah serta menjadi agen perubahan dalam mencegah terjadinya KDRT.

Materi inti disampaikan oleh perwakilan dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center yang memaparkan penanganan kekerasan dalam rumah tangga serta menyampaikan data kasus KDRT yang ditangani sepanjang tahun 2009 hingga 2024. Rifka Annisa sebagai lembaga yang fokus pada pendampingan perempuan dan anak menegaskan pentingnya pendekatan berbasis komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, serta perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Selain itu, disampaikan pula peran strategis KUA di berbagai wilayah dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak, serta pentingnya kehadiran mediator bersertifikat dalam menyelesaikan konflik keluarga secara bijak dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, para Penyuluh Agama Islam diharapkan semakin kompeten dalam melakukan pendampingan, edukasi, dan pelaporan kasus KDRT, serta mampu menjadi pelopor dalam membangun ketahanan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan.[ekoAW]

Leave a Reply