Penyelesaian SOP Tim 3 di KUA Danurejan

Tim 3 Inventarisasi Judul SOP berhasil menyelesaikan tugas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Selasa (2/9/2025) di Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nomor: 1770/Kk.12.05/OT.01.3/07/2025 tentang penyusunan SOP KUA.
Penyusunan SOP ini mengacu pada standar proses bisnis Kementerian Agama sesuai KMA No. 1364 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan KUA serta mendukung terwujudnya zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan selesainya tugas Tim 3 ini, diharapkan SOP yang dihasilkan dapat menjadi pedoman kerja yang lebih efektif, efisien, dan transparan sehingga pelayanan publik di KUA semakin optimal.[ekoAW]