Penghulu KUA Mantrijeron Dorong Transformasi Zakat Produktif untuk Pemberdayaan Umat

YOGYAKARTA — Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I., menegaskan pentingnya transformasi paradigma pengelolaan zakat dari pola konsumtif karitatif menuju zakat produktif yang berdayaguna. Penegasan tersebut disampaikan saat mengampu kajian rutin Kitab Fathul Qarib karya Muhammad Ibnu Qasim al-Ghuzzi di Masjid Al-Falaah, Perumahan Ambarrukmo Permai, Yogyakarta, Selasa malam (2/6/2026).
Dalam kajian yang membahas bab zakat tersebut, Mu’inan menguraikan konsep zakat produktif berdasarkan perspektif fikih Syafi’iyyah yang tertuang dalam berbagai kitab turats. Sebagai penulis buku Potensi Zakat dari Konsumtif Karitatif ke Produktif Berdayaguna, ia menjelaskan bahwa zakat produktif merupakan strategi pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi mustahik.
“Harta zakat didayagunakan dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga mendatangkan hasil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu, khususnya fakir miskin, dalam jangka panjang. Harapannya, secara bertahap status mereka dapat berubah dari mustahik menjadi muzakki,” ujar Mu’inan.
Dalam pemaparannya, ia merujuk pada pandangan ulama Syafi’iyyah yang termuat dalam Hasyiyah as-Syaikh Ibrahim al-Bajuri Jilid I halaman 419. Menurutnya, pendistribusian zakat produktif kepada fakir miskin dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama sesuai kondisi dan potensi penerima manfaat.
Pertama, bagi fakir miskin yang tidak memiliki keterampilan khusus, zakat dapat diberikan dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan hidup secara layak atau diwujudkan dalam bentuk aset produktif seperti tanah dan lahan pertanian yang dapat menjadi sumber penghidupan berkelanjutan.
Kedua, bagi fakir miskin yang memiliki keterampilan usaha atau kemampuan berdagang, zakat dapat disalurkan dalam bentuk alat kerja maupun modal usaha. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha dan memperoleh penghasilan yang dapat menopang kebutuhan hidup secara mandiri.
Mu’inan menegaskan bahwa konsep zakat produktif merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pengelolaan yang tepat sasaran dan berorientasi jangka panjang, zakat tidak lagi sekadar menjadi bantuan sosial sementara, melainkan menjadi sarana pemberdayaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Zakat produktif merupakan solusi strategis dalam memutus rantai kemiskinan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi stimulus ekonomi yang mendorong mustahik untuk mandiri dan pada akhirnya bertransformasi menjadi muzakki,” pungkasnya.
Melalui kajian tersebut, jamaah memperoleh pemahaman bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis syariah yang tidak hanya menghadirkan manfaat sesaat, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.[m.uin.@n]


