Penghulu KUA Umbulharjo Ikuti Pembinaan Penghulu PNS dan PPPK Kanwil Kemenag DIY

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) – Kepala KUA Umbulharjo Kota Yogyakarta menugaskan Penghulu, Imam Muhtarom, untuk mengikuti Pembinaan Penghulu PNS dan PPPK yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan berlangsung pada Senin (27/7/2026) di Aula Lantai 3 Kanwil Kementerian Agama DIY, Jalan Sukonandi, Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Ahmad Bahiej, dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa penghulu memiliki tiga fungsi utama yang harus terus diperkuat. Pertama, penguasaan kompetensi teknis sebagai pelaksana pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, kompetensi sosial untuk membangun pembelajaran yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Ketiga, kompetensi keahlian sebagai garda terdepan KUA yang harus menguasai hukum Islam, hukum keluarga, perwakafan, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, melaporkan bahwa pembinaan diikuti oleh 55 penghulu PNS dan PPPK dengan penuh semangat. Dalam arahannya, Nurhuda menekankan pentingnya empat kesadaran yang harus dimiliki setiap penghulu, yaitu sadar regulasi, sadar tugas pokok dan fungsi, sadar posisi, serta sadar anggaran sebagai bekal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada sesi materi teknis, Ketua Tim Kepenghuluan I Bidang Urais, Halili, menjelaskan mekanisme penerbitan surat keterangan belum menikah dari kelurahan yang diketahui oleh Kepala KUA sebagai salah satu persyaratan pengurusan apostille melalui legalisasi di Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama DIY.
Kegiatan pembinaan ditutup dengan simulasi tata cara pelaksanaan akad nikah. Para peserta mempraktikkan secara langsung seluruh rangkaian prosesi, mulai dari persiapan, pelaksanaan ijab kabul, penandatanganan akta nikah dan buku nikah, hingga penyerahan mahar (mas kawin). Simulasi tersebut diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme dan kesiapan penghulu dalam memberikan layanan pencatatan nikah yang berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. (imm)



