Muhammad Resmi Menjadi Penghulu Pertama KUA Wirobrajan

Yogyakarta (KUA Wirobrajan) – Semangat baru mengawali pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara kembali ditunjukkan di lingkungan KUA Wirobrajan. Penghulu KUA Wirobrajan, Muhammad, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Penghulu Pertama pada Selasa (28/7/2026) di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Penyerahan SK Jabatan Fungsional tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier Muhammad sebagai penghulu. Dengan diterimanya SK ini, ia secara resmi memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepenghuluan, meliputi pelayanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, serta berbagai layanan keagamaan kepada masyarakat.
Acara penyerahan SK dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Kepala Forum Komunikasi KUA (FK3), Kepala KUA se-Kota Yogyakarta, unsur Kepegawaian, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta para Penghulu Pertama yang menerima SK.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penghulu memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan. Penghulu tidak hanya bertugas mencatat peristiwa nikah, tetapi juga menjadi pembimbing umat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Usai menerima SK, Muhammad mengungkapkan rasa syukur dan tekadnya untuk mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Alhamdulillah, saya bersyukur dan bangga atas amanah ini. Semoga SK Jabatan Fungsional Penghulu Pertama ini membawa keberkahan, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui pelayanan nikah dan pembinaan keluarga,” ungkapnya.
Momentum penyerahan SK Jabatan Fungsional ini diharapkan menjadi energi baru bagi para penghulu untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kementerian Agama semakin mampu menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, humanis, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi terwujudnya keluarga Indonesia yang harmonis dan berkualitas.[ekoAW]



