Berita

MTsN 1 Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah AKG GTK Kota Yogyakarta Tahun 2021

Bagaimana alur layanan konsultasi di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta?

Bagaimana alur pelaporan pengaduan masyarakat di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta?

Bagaimana cara mengajukan permohonan Pembaca Doa

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Bagaimana cara Permohonan Rohaniwan

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Bagaimana cara mengajukan permohonan Pengukuran Arah kiblat

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat 
  2. Surat pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain
  3. Denah Lokasi masjid atau makam yang akan diukur Arah Kiblatnya

Bagaimana cara mengajukan permohonan data pernikahan

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Bagaimana cara mengajukan permohonan data tempat ibadah

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Bagaimana cara mengajukan Surat Permohonan Wali Hakim

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

Surat Permohonan Wali Hakim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian TPA/TQA

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Mengajukan Proposal Pendirian TPA/TQA sebagai berikut : Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat Setempat
  2. Visi dan Misi
  3. Susunan Pengurus
  4. Kurikulum Pelajaran
  5. Jadwal Pelajaran
  6. Daftar guru pengajar
  7. Daftar Santri
  8. Sarana prasarana yang dimiliki
  9. Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan)
  10. Memiliki Guru Minimal 2 Orang
  11. Santri minimal 10 anak aktif
  12. Tempat atau ruang belajar yang memadai
  13. Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa‐doa,Hafalan Ayat‐Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah
  14. Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu

Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
  2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  3. Pondok atau asrama
  4. Masjid, musholla
  5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
  6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
  7. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
  8. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
  9. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  10. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
  11. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
  12. Mengisi formulir yang telah disediakan
  13. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kota Yogyakarta
  14. Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kota Yogyakarta dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)

Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian madrasah diniyah

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Proposal, yang memuat :
    1. Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat setempat
    2. Visi dan Misi
    3. Susunan Pengurus
    4. Kurikulum Pelajaran
    5. Jadwal Pelajaran
    6. Data guru pengajar
    7. Daftar Santri
    8. Sarana Prasarana yang dimiliki
      1. Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan)
  2. Memiliki Guru minimal 2 orang
  3. Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
  4. Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
  5. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
  6. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
  7. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Bagaimana cara mengajukan rekomendasi santri pondok pesantren belajar/mondok Keluar Negeri (Paspor Pendidikan)

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
  2. Fotokopi KTP Santri
  3. Fotokopi Ijazah PPS

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi santri luar negeri

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Fotokopi paspor
  2. Fotokopi  KTP
  3. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima
  4. Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah sekolah santri Wajardiknas

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
  2. Fotokopi Rapor PPS Terakhir

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah madrasah?

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal (difotokopi 1 Lembar)
  2. Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju ( difotokopi 1 Lembar)
  3. Raport Terakhir (difotokopi 1 Lembar )

Hasil Rekomendasi dibuat Rangkap 2 (1 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip)

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional RA/Madrasah

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
  2. Daftar Isi
  3. Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM ‐02)
  4. Formulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM 02)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Format PM‐03)
  6. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Sarana dan Prasaran, Penutup
  7. Fotokopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum
  8. Fotokopi Sah Pengesahan yayasan dari Kemenkumham
  9. Bagan dan struktur Yayasan
  10. Fotokopi sah AD/RT Yayasan
  11. SK Susunan Pengurus Yayasan
  12. Fotokopi Sah KTP pengurus Yayasan
  13. SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
  14. Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
  15. SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan
  16. Fotokopi Struktur Manajemen, Personalia Madrasah dan Daftar Riwayat Hidup
  17. SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan
  18. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
  19. Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat (RT/RW dan Camat)
  20. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah (Persyaratan Administrasi)
  21. Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
  22. Rencana Pengembangan Madrasah
  23. Jumlah dan Prosentase kualifikasi PTK
  24. Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah
  25. Pernyataan Kelayakan/Study Kelayakan (Format PM‐04)
  26. AD/RT Calon Madrasah
  27. Tata tertib guru dan siswa
  28. Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah
  29. Daftar koleksi Media Pembelajaran
  30. Daftar koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah
  31. Foto Dokumentasi Kegiatan Madrasah
  32. Data Sarana dan Prasarana yang dimilikiTop of Form  Bottom of Form

 

Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah?

Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain
  5. Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
  6. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
  7. Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin/tugas belajar

Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:

  1. Fotokopi SK CPNS yang Legalisir
  2. Fotokopi Sah SK PNS yang Legalisir
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  4. Fotokopi KARPEG/KPE yang dilegalisir
  5. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir
  6. Fotokopi Kartu Mahasiswa
  7. SKP lengkap asli 2 Tahun terakhir (Rangkap 2)
  8. Surat Pernyataan tidak akan mutasi bermaterai Rp. 6000,00 ( Rangkap 2)
  9. Surat Pernyataan tidak mengganggu kegiatan di tempat kerja bermaterai Rp. 6000,00  (Rangkap 2)
  10. Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,00  (Rangkap 2)
  11. Surat Rekomendasi dari atasan langsung
  12. Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/ Kampus
  13. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (A atau B)
  14. Jadwal Kuliah terbaru
  15. Surat Keterangan radius PT (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat Perguruan Tinggi)
  16. Surat Keterangan Hukuman Disiplin (dibuatkan oleh Kantor)
Yogyakarta (MTsN 1 Yogyakarta) – Dalam rangka terus berbenah dalam pengelolaan Pendidikan, Kementerian Agama menjaga mutu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan program Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas (AKP) adrasah. kegiatan Kali ini MTsN 1 Yogyakarya kembali menjadi tempat AKG/AKK/AKP di wilayah Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Pelaksanaan simulasi digelar di laboratorium komputer pada Kamis (18/11) sedangkan pelaksanaan pada Sabtu (19/11).

Kepala Madrasah Drs. Muhammad Iriyadi menyampaikan beberapa hal terkait persiapan tempat. Komputer yang memadai, jaringan internet yang kuat, dan ruang transit peserta, serta kesiapan penerapan protokol kesehatan. “Selamat datang peserta simulasi di MTsN 1 Yogyakarta, Semoga AKG dapat berjalan dengan lancar mulai dari simulasi hingga pelaksanaan,” ungkap Iriyadi saat memberikan sambutan pada sesi pertama simulasi. Iriyadi juga meminta kepada segenap tim dan peserta untuk mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan di MTsN 1 Yogyakarta demi keselamatan bersama.

Turut hadir Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Elfa Tsurayya, S.Ag, M.Pd.I, M.Pd. dalam kesempatan ini, Elfa melakukan monitoring sekaligus sosialisasi dan pendampingan kegiatan AKG/AKK/AKP di MTsN 1 Yogyakarta.

Sebelum pelaksanaan AKG/AKK/AKP pada Sabtu pekan ini, terlebih dahulu dilaksanakan simulasi untuk ujicoba komputer, jaringan maupun keterbacaan soal ujian. Diharapkan dari simulasi ini tim pelaksana dapat mengetahui kekurangan/kelemahan yang bisa diantisipasi. Pelaksaan AKG kali ini diikuti oleh 33 peserta terdiri dari 32 guru, 1 kepala madrasah (Tim Publikasi Matsayo).