Menanti Penetapan Kota Wakaf, Kemenag Kota Yogyakarta Siapkan Beragam Program Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Yogyakarta (Humas) — Upaya Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam memperkuat tata kelola perwakafan memasuki babak penting. Setelah melalui seluruh tahapan verifikasi, Kota Yogyakarta kini tinggal menunggu penetapan resmi sebagai Kota Wakaf, sebuah program strategis Kementerian Agama untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf sebagai instrumen pembangunan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Perkembangan tersebut disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ali Shofa, S.Pd.I., saat menjadi pembina apel pagi ASN di halaman Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Senin (20/7/26).
Ali Shofa menjelaskan, seluruh tahapan penilaian telah berhasil dilalui, mulai dari verifikasi administrasi, survei lapangan, hingga wawancara bersama tim verifikator. Dengan capaian tersebut, Kota Yogyakarta dinilai siap memasuki tahap akhir berupa penetapan sebagai Kota Wakaf.

“Alhamdulillah seluruh tahapan telah kita lalui dengan baik. Saat ini Kota Yogyakarta tinggal menunggu penetapan sebagai Kota Wakaf,” ungkapnya.
Menurutnya, predikat Kota Wakaf bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan menjadi tonggak penguatan ekosistem wakaf yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pengelolaan aset wakaf yang profesional, produktif, dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk kesiapan tersebut, Kementerian Agama Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah program unggulan yang akan menjadi model pengembangan wakaf produktif di Kota Yogyakarta.
Program prioritas pertama adalah pembangunan rumah susun tiga lantai di atas tanah wakaf seluas kurang lebih 840 meter persegi di wilayah Kemantren Gondomanan. Proyek ini dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta. Kehadiran rumah susun tersebut diharapkan menjadi contoh optimalisasi aset wakaf yang mampu memberikan manfaat sosial secara luas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain pembangunan fisik, Kemenag Kota Yogyakarta juga terus mengakselerasi Gerakan Wakaf Uang sebagai instrumen perluasan partisipasi masyarakat dalam berwakaf. Hingga saat ini, penghimpunan wakaf uang telah mencapai sekitar Rp1,6 juta dan akan terus diperkuat melalui edukasi serta penguatan literasi wakaf di tengah masyarakat.
Tidak berhenti di sana, Kemenag Kota Yogyakarta juga mendorong implementasi wakaf produktif dengan mengoptimalkan tanah-tanah wakaf yang memiliki potensi ekonomi. Aset wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, tetapi juga dikembangkan menjadi sumber manfaat ekonomi melalui pengelolaan yang profesional, seperti penyewaan maupun pengembangan usaha produktif. Hasil pengelolaannya akan dikembalikan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memastikan pengelolaan tersebut berjalan optimal, Kemenag Kota Yogyakarta menggagas Program Inkubasi Tanah Wakaf Produktif, yakni pendampingan terhadap aset-aset wakaf potensial agar memiliki nilai tambah ekonomi tanpa menghilangkan fungsi sosial dan syariahnya. Program ini menjadi salah satu inovasi dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai penguatan ekosistem pemberdayaan umat, Kemenag Kota Yogyakarta juga tengah menyiapkan program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Zawa) yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 di wilayah Kemantren Umbulharjo. Program tersebut mendapat dukungan pembiayaan dari Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kota Yogyakarta, sehingga diharapkan mampu memperluas akses permodalan dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Di sela amanatnya, Ali Shofa turut mengapresiasi kedisiplinan seluruh ASN Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang secara konsisten mengawali aktivitas melalui apel pagi. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar segera menuntaskan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 paling lambat 30 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas kinerja aparatur.
Penetapan Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan peran Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam menghadirkan tata kelola wakaf yang semakin produktif, inovatif, dan berdampak. Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, BPN, Baznas, LAZ, serta berbagai pemangku kepentingan, Kemenag Kota Yogyakarta terus berkomitmen menjadikan wakaf sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Nis)



