Berita

Layanan Berdampak Kemenag Kota Yogyakarta Dapat Apresiasi Wali Kota dan Ombudsman RI

Yogyakarta (KUA) — Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berdampak, mudah diakses, dan semakin dekat dengan masyarakat terus diwujudkan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Stand Pelayanan Kementerian Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Yogyakarta. Keberadaan stand tersebut tidak hanya menjadi pusat informasi layanan keagamaan, tetapi juga ruang konsultasi dan edukasi bagi masyarakat.

Pada jadwal pelayanan Rabu (29/7/2026), Penyuluh Agama Islam Indira Cahayawati bersama Lia Karlia memberikan layanan informasi, konsultasi, serta edukasi kepada masyarakat terkait berbagai layanan Kementerian Agama, mulai dari layanan perkawinan, bimbingan keluarga, hingga informasi keagamaan lainnya.

Suasana pelayanan semakin istimewa saat Stand Kemenag Kota Yogyakarta mendapat kunjungan Wali Kota Yogyakarta beserta jajaran yang didampingi Partono dari Ombudsman RI. Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk berdialog langsung dengan petugas mengenai berbagai inovasi dan mekanisme pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam dialog tersebut, Wali Kota dan Ombudsman RI menaruh perhatian pada sejumlah isu pelayanan publik, di antaranya peluang pendaftaran nikah melalui MPP, layanan konsultasi perceraian, serta fenomena meningkatnya angka perceraian. Menanggapi hal tersebut, petugas menjelaskan bahwa Stand Kemenag di MPP berfungsi sebagai pusat layanan informasi dan konsultasi, termasuk memberikan edukasi tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.

Petugas juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama secara konsisten melaksanakan Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai upaya preventif untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kesiapan calon pengantin, serta menekan potensi konflik yang dapat berujung pada perceraian.

Menjawab pertanyaan Ombudsman RI mengenai faktor yang memengaruhi meningkatnya angka perceraian, Penyuluh Agama Islam Indira Cahayawati menyampaikan bahwa salah satu fenomena yang berkembang saat ini adalah semakin meningkatnya kesadaran perempuan terhadap hak dan perannya dalam keluarga. Kondisi tersebut membuat perempuan lebih berani menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan rumah tangga, di samping berbagai faktor lain seperti persoalan ekonomi, komunikasi, dan keharmonisan keluarga.

Dialog juga membahas mekanisme pelayanan perceraian. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan proses perceraian dilakukan di luar wilayah domisili sebagaimana layanan numpang nikah, Hasto menjelaskan bahwa proses perceraian tetap mengikuti ketentuan hukum sesuai domisili atau alamat pada KTP para pihak. Sementara itu, pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di luar wilayah melalui mekanisme numpang nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indira Cahayawati menyampaikan rasa syukur atas perhatian yang diberikan terhadap pelayanan Kementerian Agama di MPP. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi penyemangat bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Merupakan sebuah kehormatan bagi kami dapat dikunjungi langsung oleh Bapak Wali Kota Yogyakarta beserta rombongan dan Ombudsman RI. Momentum ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan yang ramah, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kunjungan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, Ombudsman RI, dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Kehadiran Stand Kementerian Agama Kota Yogyakarta di Mal Pelayanan Publik diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan keagamaan yang cepat, mudah, responsif, dan edukatif, sekaligus mempertegas komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan yang berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat. (Eko)