KUA Umbulharjo Dampingi Ikrar Wakaf Tanah, Diharapkan Beri Manfaat Berkelanjutan

Yogyakarta (KUA Umbulharjo) — Kantor Urusan Agama (KUA) Umbulharjo memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah dari Karianto sebagai Wakif untuk mendukung pengembangan fasilitas panti asuhan di bawah naungan Yayasan Raden Mas Suryawinoto, Rabu (30/09/2026).
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut merupakan bagian dari pelayanan keagamaan KUA Umbulharjo kepada masyarakat, sekaligus bentuk pendampingan agar proses wakaf dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Dalam ikrar tersebut, Karianto selaku Wakif menyerahkan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi fasilitas pengembangan panti asuhan. Sementara itu, Yayasan Raden Mas Suryawinoto bertindak sebagai Nadzir yang menerima amanah untuk mengelola dan menjaga harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Proses ikrar wakaf dibimbing oleh Sehona, S.Ag., Kepala KUA Umbulharjo sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bersama Ghufron Su’udi, S.Ag., Penghulu KUA Umbulharjo. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Penghulu dan Penyuluh Agama KUA Umbulharjo.
Dalam kesempatan tersebut, Sehona mengingatkan Wakif agar senantiasa menguatkan niat dalam berwakaf sebagai bagian dari ibadah dan amal jariyah. Wakaf, menurutnya, bukan hanya tentang menyerahkan harta, tetapi juga merupakan bentuk keikhlasan untuk menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Wakaf merupakan ibadah yang manfaatnya diharapkan dapat terus mengalir. Karena itu, niat dalam berwakaf perlu dikuatkan dan dibulatkan agar apa yang diwakafkan benar-benar menjadi amal jariyah,” tutur Sehona.
Kepada Yayasan Raden Mas Suryawinoto selaku Nadzir, Sehona berpesan agar amanah pengelolaan tanah wakaf dapat dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Harta benda wakaf diharapkan dikelola sesuai dengan tujuan dan peruntukannya sehingga keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ghufron Su’udi turut mengingatkan Nadzir untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong agar harta benda wakaf tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi dapat dikelola secara produktif sehingga manfaatnya dapat berkembang dan dirasakan secara lebih luas serta berkelanjutan.
“Tanah wakaf yang telah diamanahkan hendaknya dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya. Jika memungkinkan, pengelolaannya juga dapat dikembangkan secara produktif agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” ujar Ghufron.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf tersebut, KUA Umbulharjo berharap tanah yang telah diwakafkan dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat bagi pengembangan panti asuhan serta masyarakat secara berkelanjutan.
Bagi Wakif, wakaf tersebut diharapkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir manfaat dan pahalanya, sementara bagi Nadzir menjadi amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai tujuan wakaf.(Fdln).



