KUA Tegalrejo Dampingi Taukil Wali Nikah, Pastikan Akad Sah dan Tertib

Yogyakarta (KUA Tegalrejo) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Tegalrejo melalui penghulu memberikan pelayanan dan pemanduan ikrar taukil wali nikah di kediaman calon pengantin wanita, Rabu (29/7/2026). Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, penghulu memandu proses ikrar penyerahan kuasa (taukil) wali nikah dari wali nasab kepada penghulu sebagai wakil wali yang ditunjuk secara sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi sebelum akad nikah dilaksanakan.
Selain memberikan kepastian hukum syar’i, pelayanan taukil wali nikah juga menjadi bagian dari upaya KUA Tegalrejo dalam memberikan edukasi kepada keluarga calon pengantin mengenai tata cara perwalian dalam pernikahan. Dengan demikian, setiap tahapan administrasi maupun pelaksanaan akad dapat dipahami secara utuh sehingga meminimalkan potensi kendala di kemudian hari.
Melalui pelayanan ini, KUA Tegalrejo berharap pelaksanaan akad nikah yang akan datang dapat berlangsung lancar, khidmat, serta sah menurut hukum agama dan hukum negara. Kehadiran penghulu dalam memandu ikrar taukil wali diharapkan pula memberikan kemudahan, rasa tenang, dan keyakinan kepada keluarga calon pengantin bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan semangat pelayanan Kementerian Agama yang berdampak, KUA Tegalrejo terus berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang berkualitas, humanis, dan akuntabel sebagai ikhtiar mendukung terwujudnya keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.(Mutie)


