Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Pimpin Pemusnahan Ribuan Dokumen Nikah Kedaluwarsa

Yogyakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Yogyakarta melaksanakan penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan berupa dokumen administrasi pernikahan yang telah kedaluwarsa, rusak, maupun tidak lagi tercatat dalam aplikasi.

Kegiatan dilaksanakan Senin (10/8/2026) di halaman Kankemenag Kota Yogyakarta, Jalan Kimangunsarkoro Nomor 43A, Pakualaman, Yogyakarta. Penghapusan BMN tersebut berdasarkan surat persetujuan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B-24/DJ.III/KS.01.02/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Dokumen yang dimusnahkan meliputi Buku Nikah (NA) sebanyak 4.474 eksemplar yang telah kedaluwarsa dan 610 eksemplar dalam kondisi rusak. Selanjutnya, Duplikat Buku Nikah (DN) sebanyak 614 eksemplar kedaluwarsa, Akta Nikah (N) sebanyak 516 eksemplar kedaluwarsa dan 784 eksemplar yang tidak tercatat dalam aplikasi.
Selain itu, turut dimusnahkan Daftar Pemeriksaan Nikah (NB) sebanyak 1.124 eksemplar kedaluwarsa serta Kartu Nikah sebanyak 22 buah yang telah kedaluwarsa.
Pemusnahan dilakukan melalui tahapan pencacahan dokumen, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran. Proses tersebut dilakukan secara terukur untuk memastikan dokumen negara yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak dapat dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., membuka kegiatan pemusnahan tersebut. Ia didampingi Ketua Tim Pemusnahan BMN yang juga Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Yogyakarta, H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum.
Kegiatan turut disaksikan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Yogyakarta H. Muhammad Tahrir, S.E., M.M., Bhabinkamtibmas Polsek Pakualaman Didik H., perwakilan Kanwil Kementerian Agama DIY Ari, serta para Kepala KUA se-Kota Yogyakarta.
Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta menegaskan bahwa pemusnahan dokumen tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan BMN, tetapi juga merupakan upaya menjaga keamanan dokumen negara serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai regulasi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara. Dokumen yang sudah tidak berlaku atau tidak memiliki nilai guna perlu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel. Karena itu, setiap proses pengelolaan dokumen negara perlu dilakukan secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pemusnahan berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kankemenag Kota Yogyakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga keamanan dokumen administrasi pernikahan, serta memberikan kepastian bahwa dokumen negara yang sudah tidak berlaku tidak lagi berpotensi disalahgunakan.[Ara]



