KUA Ngampilan Terima Konsultasi Waris dari Warga

Yogyakarta, Senin 11 Mei 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Ngampilan melalui Kepala KUA, H. Anas Yusuf, S.Sos.I., menerima konsultasi terkait pembagian waris dari salah satu warga Kecamatan Ngampilan. Konsultasi tersebut berlangsung di kantor KUA Ngampilan dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, H. Anas Yusuf menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan hukum waris dalam Islam, mulai dari pihak-pihak yang berhak menerima warisan, ketentuan bagian masing-masing ahli waris, hingga tata cara pembagian harta warisan sesuai syariat Islam. Ia juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya musyawarah keluarga agar proses pembagian waris berjalan adil dan dapat menghindari perselisihan di kemudian hari.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami dasar-dasar ilmu faraidh atau hukum waris Islam agar hak setiap ahli waris dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, layanan konsultasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat dalam memberikan bimbingan serta edukasi keagamaan.
“KUA hadir tidak hanya dalam pelayanan administrasi pernikahan, tetapi juga memberikan konsultasi dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat, termasuk terkait persoalan waris,” ujar H. Anas Yusuf.
Warga yang melakukan konsultasi mengaku merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan karena memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pembagian hak waris sesuai ketentuan Islam.
KUA Ngampilan berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi terkait persoalan keagamaan maupun keluarga, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, bijaksana, dan sesuai syariat. (Zimzim)



