Berita

KUA Ngampilan Layani Pencatatan Nikah Campuran WNI–Warga Finlandia

YOGYAKARTA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Ngampilan kembali memberikan layanan pencatatan nikah campuran bagi pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Kali ini, pasangan mempelai yang melangsungkan akad nikah merupakan WNI dan warga negara Finlandia. Prosesi berlangsung khidmat di KUA Ngampilan pada Kamis (25/6/2026).

Akad nikah dilaksanakan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Meski kedua mempelai berasal dari latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, seluruh rangkaian ijab kabul berjalan lancar, khusyuk, dan penuh makna.

Penghulu KUA Ngampilan, Anas Yusuf, yang bertindak sebagai penghulu sekaligus menyampaikan khutbah nikah, mengingatkan kedua mempelai bahwa keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah tidak hadir dengan sendirinya, melainkan harus dibangun di atas fondasi yang kokoh.

“Rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah harus dibangun di atas fondasi yang kuat, yaitu kesalingan, keadilan, dan keseimbangan,” tutur Anas Yusuf.

Ia menjelaskan, fondasi tersebut harus diperkuat dengan lima pilar utama kehidupan berumah tangga. Pertama, zawwaj, yaitu ikatan pernikahan yang sah. Kedua, miitsaqan ghalizhan, yakni perjanjian yang kokoh antara suami dan istri. Ketiga, mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Keempat, membiasakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan. Kelima, membangun rumah tangga atas dasar kerelaan (ridha) dari kedua belah pihak.

“Kelima pilar itu kemudian harus dinaungi dengan atap kemaslahatan agar rumah tangga membawa kebaikan bagi suami, istri, keluarga, dan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, KUA Ngampilan juga menyerahkan buku bimbingan perkawinan kepada pasangan pengantin. Buku tersebut menjadi bekal bagi pasangan untuk memahami hak dan kewajiban suami istri serta membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

Layanan pencatatan nikah campuran ini menjadi wujud komitmen KUA Ngampilan dalam memberikan pelayanan yang profesional, inklusif, dan edukatif. Melalui pelayanan tersebut, KUA tidak hanya memastikan tertib administrasi pernikahan, tetapi juga berupaya mewujudkan keluarga berkualitas yang mampu menjadi fondasi bagi masyarakat, meskipun pasangan berasal dari kewarganegaraan yang berbeda. (Anas)