KUA Mantrijeron Layani Konsultasi Hukum Waris

Yogyakarta (KUA Mantrijeron) — Kantor Urusan Agama (KUA) Mantrijeron terus memperkuat layanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat, termasuk dalam persoalan hukum waris. Layanan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya KUA menghadirkan pendampingan yang solutif dan mudah diakses masyarakat.
Senin (21/9/2026), warga Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, berkonsultasi mengenai hukum kewarisan di KUA Mantrijeron. Ketiganya diterima langsung Kepala KUA Mantrijeron, Setyo Purwadi, S.Ag., di Balai Nikah KUA Mantrijeron.
Dalam konsultasi tersebut, Setyo memberikan penjelasan mengenai ketentuan pembagian waris berdasarkan hukum Islam, sekaligus mengarahkan keluarga agar penyelesaian persoalan waris dilakukan secara baik, proporsional, dan mengedepankan musyawarah apabila ditempuh melalui kesepakatan keluarga.
Layanan ini menegaskan bahwa KUA tidak hanya hadir dalam urusan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi dan edukasi keagamaan bagi masyarakat. Melalui pendampingan yang tepat, KUA Mantrijeron turut membantu masyarakat memahami persoalan kewarisan sehingga penyelesaiannya dapat berlangsung secara tertib, bijaksana, dan dapat diterima seluruh pihak. (Hisbana)



